Kepala BGN Belum Terima Gaji: Nggak Apa-apa Itu kan Dirapel
Selasa, 06 Mei 2025 - 15:15 WIB
loading...
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat memberikan keterangan kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). FOTO/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan struktural lembaganya belum menerima gaji hingga saat ini. Namun ia tak mempersoalkan karena pembayaran gaji struktural BGN akan dirapel bila payung hukum lembaga tersebut sudah diterbitkan.
Dadan mengatakan, pembayaran gaji pejabat struktural BGN masih menunggu peraturan presiden (perpres). Ia menyampaikan, perpres BGN masih diproses di Sekretariat Negara (Setneg).
"Oh strutural, kalau struktural menunggu Perpres. Perpresnya sekarang sedang di Sekretariat Negara. Jadi kita tunggu Perpres selesai," kata Dadan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Dadan mengatakan, perpres itu nantinya akan mengatur gaji dan tunjungan kinerja (tukin) para pejabat struktural BGN. "Hak keuangan dan tunkin itu dikeluarkan lewat Perpres. Nah itu kemarin saya sudah paraf," ucap Dadan.
Saat dikonfirmasi apakah sudah terima gaji, Dadan tak menjawab detail. Namun, ia menegaskan bahwa tak masalah belum terima gaji, lantaran bisa dirapel. "Nggak apa-apa, kan (gaji) itu dirapel," tuturnya.
Sebelumnya, Dadan Hindayana menyampaikan, BGN masih minim menyerap anggaran untuk belanja pegawai untuk TA 2025. Karena itu pegawai struktural BGN belum menerima gaji hingga saat ini.
Dadan mengatakan, pembayaran gaji pejabat struktural BGN masih menunggu peraturan presiden (perpres). Ia menyampaikan, perpres BGN masih diproses di Sekretariat Negara (Setneg).
"Oh strutural, kalau struktural menunggu Perpres. Perpresnya sekarang sedang di Sekretariat Negara. Jadi kita tunggu Perpres selesai," kata Dadan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Dadan mengatakan, perpres itu nantinya akan mengatur gaji dan tunjungan kinerja (tukin) para pejabat struktural BGN. "Hak keuangan dan tunkin itu dikeluarkan lewat Perpres. Nah itu kemarin saya sudah paraf," ucap Dadan.
Saat dikonfirmasi apakah sudah terima gaji, Dadan tak menjawab detail. Namun, ia menegaskan bahwa tak masalah belum terima gaji, lantaran bisa dirapel. "Nggak apa-apa, kan (gaji) itu dirapel," tuturnya.
Sebelumnya, Dadan Hindayana menyampaikan, BGN masih minim menyerap anggaran untuk belanja pegawai untuk TA 2025. Karena itu pegawai struktural BGN belum menerima gaji hingga saat ini.
Lihat Juga :