KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
Rabu, 26 Maret 2025 - 13:51 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset hasil rampasan sebesar Rp3,7 miliar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto/Dok Humas KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyerahkan empat aset hasil rampasan sebesar Rp3,7 miliar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Penyerahan aset ini melalui hibah dan penetapan status penggunaan (PSP).
Serah terima aset tersebut dilakukan di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta pada Selasa (25/3/2025). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan, perampasan aset merupakan salah satu upaya memberikan efek jera selain dengan hukuman kurungan badan.
"Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum," kata Fitroh dalam sambutan serah terima tersebut.
![KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK]()
Baca juga: Kejagung Serahkan 216.997 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan ke BUMN
Serah terima aset tersebut dilakukan di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta pada Selasa (25/3/2025). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan, perampasan aset merupakan salah satu upaya memberikan efek jera selain dengan hukuman kurungan badan.
"Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum," kata Fitroh dalam sambutan serah terima tersebut.

Baca juga: Kejagung Serahkan 216.997 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan ke BUMN
Lihat Juga :