Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Arsin Palsukan Dokumen SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
Selasa, 18 Februari 2025 - 20:07 WIB
loading...
epala Desa Kohod Arsin bin Asip telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. FOTO/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Perbuatan itu dilakukan bermotif ekonomi.
Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan tersangka kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod dan dua orang yang merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.
"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Keempat orang itu, kata Djuhandani, terbukti terlibat dalam pemalsuan sebanyak 263 SHGB. Dan berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang mengaku menjadi korban pencatutan identitas dalam pemalsuan dokumen tersebut.
Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan tersangka kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod dan dua orang yang merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.
"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Keempat orang itu, kata Djuhandani, terbukti terlibat dalam pemalsuan sebanyak 263 SHGB. Dan berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang mengaku menjadi korban pencatutan identitas dalam pemalsuan dokumen tersebut.
Lihat Juga :