Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat

Selasa, 06 Mei 2025 - 14:17 WIB
loading...
Batas Toleransi Kendali...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

SAMPAI saat ini tidak ada fakta atau bukti petunjuk bahwa hukum telah mencapai tujuan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan atau sebagaimana dicitakan UUD 1945 , kepastian hukum yang adil. Tidak ada seorang ahli hukum pun, baik dari barat dan timur, yang dapat menyatakan secara pasti parameter keberhasilan hukum sebagai sarana pengendalian masyarakat dalam arti positif; hukum membawa kehidupan masyarakat lebih maju daripada sebelumnya.

Atas dasar alasan tersebut kiranya tepat jika (Alm) Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum berfungsi dinamis, dalam arti hukum selalu berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakatnya; hukum di belahan dunia barat lebih maju ketimbang masyarakat timur karena lebih tinggi peradaban dan ilmu pengetahuan.

Oleh karena itu, hukum yang dinamis harus dimaknai bahwa hukum selalu berkelindan dalam kehidupan masyaraktat baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Apabila demikian halnya, hukum tidak berkepastian sehingga sulit diperoleh keadilan. Dalam konteks ini harus dipertimbangkan bahwa kemampuan hukum mengendalikan kehidupan masyarakat harus diukur dari seberapa jauh kehidupan masyarakat memberikan ruang gerak dan kehidupan bagi hukum, dalam arti seberapa tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat; terbatas oleh ruang dan waktu; beda zaman beda karakter hukumnya.

Ruang gerak dan kehidupan masyarakat tergantung dari seberapa kekuatan masyarakat memberikan ruang gerak dan kehidupan bagi hukum yang harus dimaknai bahwa besar tidaknya, luas tidaknya, dan tegaknya hukum sangat ditentukan oleh (tingkat kesadaran hukum) masyarakat. Kemampuan masyarakat memberikan tempat dan ruang gerak kehidupan bagi hukum berkorelasi dengan sistem hukum dan sistem peradilan yang dikuasai oleh negara. Dalam negara otoritarian, dipastikan ruang gerak dan kehidupan hukum tergantung dari kepentingan pemegang kekuasaan, sedangkan di negara demokrasi tergantung dari suara keadilan masyarakat terbanyak.

Baca Juga: Memperjelas Arah Pendidikan Hukum di Negara Hukum

Di antara dua pilihan sistem hukum bernegara itu, maka abad ke 20-21 adalah abad negara demokrasi, yakni kedudukan manusia sederajat (tidak sama) dan keadilan yang diperoleh sesuai dengan hasil karya manusia berbeda-beda tiap individu. Oleh karena itu, pengertian kepastian hukum yang adil harus dimaknai kepastian hukum sesuai dengan hasil karya manusia per individu, tidak harus sama rata. Sesungguhnya batas keadilan pada umumnya dikembalikan pada tiap individu dan batas keadilan hukum bukan hanya ditentukan dan dipastikan bergantung dari hakim, melainkan juga bergantung pada perasaan (keadilan) menurut tiap individu yang terlibat di dalamnya, sehingga akan selalu terdapat prediksi bahwa keadilan tertinggi itu adalah ketidakadilan tertinggi pula.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Rekomendasi
IHSG Masih Berlari di...
IHSG Masih Berlari di Zona Hijau, Pagi Ini Bertengger pada Level 5.893
Mengapa Spam Judi Online...
Mengapa Spam Judi Online Makin Marak di Kolom Komentar Media Sosial?
Rudal-rudal Rusia Hujani...
Rudal-rudal Rusia Hujani Ibu Kota Ukraina Jelang KTT NATO, 8 Orang Tewas
Berita Terkini
Komisi VIII DPR: Ada...
Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia
Muktamar ke-35 NU: Siapa...
Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?
Prabowo Sambut Jabat...
Prabowo Sambut Jabat Tangan Erat Kedatangan PM Singapura di Istana Merdeka
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved