Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat
Selasa, 06 Mei 2025 - 14:17 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
SAMPAI saat ini tidak ada fakta atau bukti petunjuk bahwa hukum telah mencapai tujuan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan atau sebagaimana dicitakan UUD 1945 , kepastian hukum yang adil. Tidak ada seorang ahli hukum pun, baik dari barat dan timur, yang dapat menyatakan secara pasti parameter keberhasilan hukum sebagai sarana pengendalian masyarakat dalam arti positif; hukum membawa kehidupan masyarakat lebih maju daripada sebelumnya.
Atas dasar alasan tersebut kiranya tepat jika (Alm) Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum berfungsi dinamis, dalam arti hukum selalu berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakatnya; hukum di belahan dunia barat lebih maju ketimbang masyarakat timur karena lebih tinggi peradaban dan ilmu pengetahuan.
Oleh karena itu, hukum yang dinamis harus dimaknai bahwa hukum selalu berkelindan dalam kehidupan masyaraktat baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Apabila demikian halnya, hukum tidak berkepastian sehingga sulit diperoleh keadilan. Dalam konteks ini harus dipertimbangkan bahwa kemampuan hukum mengendalikan kehidupan masyarakat harus diukur dari seberapa jauh kehidupan masyarakat memberikan ruang gerak dan kehidupan bagi hukum, dalam arti seberapa tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat; terbatas oleh ruang dan waktu; beda zaman beda karakter hukumnya.
Ruang gerak dan kehidupan masyarakat tergantung dari seberapa kekuatan masyarakat memberikan ruang gerak dan kehidupan bagi hukum yang harus dimaknai bahwa besar tidaknya, luas tidaknya, dan tegaknya hukum sangat ditentukan oleh (tingkat kesadaran hukum) masyarakat. Kemampuan masyarakat memberikan tempat dan ruang gerak kehidupan bagi hukum berkorelasi dengan sistem hukum dan sistem peradilan yang dikuasai oleh negara. Dalam negara otoritarian, dipastikan ruang gerak dan kehidupan hukum tergantung dari kepentingan pemegang kekuasaan, sedangkan di negara demokrasi tergantung dari suara keadilan masyarakat terbanyak.
Baca Juga: Memperjelas Arah Pendidikan Hukum di Negara Hukum
Di antara dua pilihan sistem hukum bernegara itu, maka abad ke 20-21 adalah abad negara demokrasi, yakni kedudukan manusia sederajat (tidak sama) dan keadilan yang diperoleh sesuai dengan hasil karya manusia berbeda-beda tiap individu. Oleh karena itu, pengertian kepastian hukum yang adil harus dimaknai kepastian hukum sesuai dengan hasil karya manusia per individu, tidak harus sama rata. Sesungguhnya batas keadilan pada umumnya dikembalikan pada tiap individu dan batas keadilan hukum bukan hanya ditentukan dan dipastikan bergantung dari hakim, melainkan juga bergantung pada perasaan (keadilan) menurut tiap individu yang terlibat di dalamnya, sehingga akan selalu terdapat prediksi bahwa keadilan tertinggi itu adalah ketidakadilan tertinggi pula.
SAMPAI saat ini tidak ada fakta atau bukti petunjuk bahwa hukum telah mencapai tujuan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan atau sebagaimana dicitakan UUD 1945 , kepastian hukum yang adil. Tidak ada seorang ahli hukum pun, baik dari barat dan timur, yang dapat menyatakan secara pasti parameter keberhasilan hukum sebagai sarana pengendalian masyarakat dalam arti positif; hukum membawa kehidupan masyarakat lebih maju daripada sebelumnya.
Atas dasar alasan tersebut kiranya tepat jika (Alm) Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum berfungsi dinamis, dalam arti hukum selalu berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakatnya; hukum di belahan dunia barat lebih maju ketimbang masyarakat timur karena lebih tinggi peradaban dan ilmu pengetahuan.
Oleh karena itu, hukum yang dinamis harus dimaknai bahwa hukum selalu berkelindan dalam kehidupan masyaraktat baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Apabila demikian halnya, hukum tidak berkepastian sehingga sulit diperoleh keadilan. Dalam konteks ini harus dipertimbangkan bahwa kemampuan hukum mengendalikan kehidupan masyarakat harus diukur dari seberapa jauh kehidupan masyarakat memberikan ruang gerak dan kehidupan bagi hukum, dalam arti seberapa tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat; terbatas oleh ruang dan waktu; beda zaman beda karakter hukumnya.
Ruang gerak dan kehidupan masyarakat tergantung dari seberapa kekuatan masyarakat memberikan ruang gerak dan kehidupan bagi hukum yang harus dimaknai bahwa besar tidaknya, luas tidaknya, dan tegaknya hukum sangat ditentukan oleh (tingkat kesadaran hukum) masyarakat. Kemampuan masyarakat memberikan tempat dan ruang gerak kehidupan bagi hukum berkorelasi dengan sistem hukum dan sistem peradilan yang dikuasai oleh negara. Dalam negara otoritarian, dipastikan ruang gerak dan kehidupan hukum tergantung dari kepentingan pemegang kekuasaan, sedangkan di negara demokrasi tergantung dari suara keadilan masyarakat terbanyak.
Baca Juga: Memperjelas Arah Pendidikan Hukum di Negara Hukum
Di antara dua pilihan sistem hukum bernegara itu, maka abad ke 20-21 adalah abad negara demokrasi, yakni kedudukan manusia sederajat (tidak sama) dan keadilan yang diperoleh sesuai dengan hasil karya manusia berbeda-beda tiap individu. Oleh karena itu, pengertian kepastian hukum yang adil harus dimaknai kepastian hukum sesuai dengan hasil karya manusia per individu, tidak harus sama rata. Sesungguhnya batas keadilan pada umumnya dikembalikan pada tiap individu dan batas keadilan hukum bukan hanya ditentukan dan dipastikan bergantung dari hakim, melainkan juga bergantung pada perasaan (keadilan) menurut tiap individu yang terlibat di dalamnya, sehingga akan selalu terdapat prediksi bahwa keadilan tertinggi itu adalah ketidakadilan tertinggi pula.
Lihat Juga :