Dewan Pers dan LPSK Teken MoU Perlindungan Kerja Pers
Senin, 05 Mei 2025 - 12:39 WIB
loading...
Dewan Pers dan LPSK meneken MoU tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam kerangka jaminan atas pelaksanaan Kemerdekaan Pers di Jakarta, Senin (5/5/2025). Foto/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meneken nota kesepahaman atau MoU tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam kerangka jaminan atas pelaksanaan Kemerdekaan Pers.
MoU itu dilakukan di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (5/5/2025).
Baca juga: Dewan Pers Sebut Pers Abal-abal Tukang Peras Penumpang Gelap Kebebasan Pers
"Pagi hari ini kita bisa melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara LPSK dengan Dewan Pers, khususnya tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam rangka jaminan atas kemerdekaan pers," ujar Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, MoU tersebut merupakan hal penting dan MoU tersebut sejatinya merupakan perubahan kedua. Meskipun dalam perkembangan terakhir ada beberapa susten yang ditingkatkan tuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Kami juga menyambut baik upaya-upaya perlindungan terhadap pers dalam rangka jaminan pelaksanaan kemerdekaan pers itu sendiri," tuturnya.
MoU itu dilakukan di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin (5/5/2025).
Baca juga: Dewan Pers Sebut Pers Abal-abal Tukang Peras Penumpang Gelap Kebebasan Pers
"Pagi hari ini kita bisa melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara LPSK dengan Dewan Pers, khususnya tentang Perlindungan Kerja Pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana dalam rangka jaminan atas kemerdekaan pers," ujar Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, MoU tersebut merupakan hal penting dan MoU tersebut sejatinya merupakan perubahan kedua. Meskipun dalam perkembangan terakhir ada beberapa susten yang ditingkatkan tuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Kami juga menyambut baik upaya-upaya perlindungan terhadap pers dalam rangka jaminan pelaksanaan kemerdekaan pers itu sendiri," tuturnya.
Lihat Juga :