Kesejahteraan Pascapensiun

Senin, 11 Juli 2022 - 09:16 WIB
loading...
Kesejahteraan Pascapensiun
Timboel Siregar. FOTO/DOK KORAN SINDO
A A A
Timboel Siregar
Koordinator Advokasi BPJS Watch/Pengurus OPSI-KRPI

Polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 akhirnya berakhir dengan terbitnya Permenaker No 4 tahun 2022. Pemerintah memenuhi tuntutan pekerja agar pencairan dana JHT tetap dapat dilakukan sebulan paska terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) menilai dana JHT masih sangat dibutuhkan pekerja yang ter-PHK, walaupun Pemerintah sudah menghadirkan program jaminan kehilangan pekerjaan dengan tiga manfaat yaitu bantuan uang tunai, pelatihan dan informasi pasar kerja.

Ketentuan pada Permenaker No 4 Tahun 2022, yang isinya tidak berbeda jauh dengan Permenaker No 19 Tahun 2015, secara yuridis memposisikan proses pencairan dana JHT tidak sesuai dengan amanat Pasal 35 dan Pasal 37 UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Menurut Hans Kelsen, hukum berlaku secara yuridis apabila ketentuannya didasarkan pada norma yang lebih tinggi tingkatannya.

Pada akhirnya, dana JHT tidak mampu memenuhi tujuan filosofisnya yaitu untuk melindungi pekerja yang memasuki masa pensiun dan masa lansia untuk tetap memiliki daya beli dan kebebasan ekonomi agar tidak tergantung pada orang lain.

Dampak dana JHT dicairkan ketika PHK adalah tidak optimalnya imbal hasil JHT yang diterima pekerja. Sehingga, dana JHT yang ditempatkan pada instrumen investasi jangka pendek, dan ini berpengaruh pada hasil investasi JHT, yang sejak 2018 hingga saat ini imbal hasil JHT mengalami penurunan.

Belajar dari negara tetangga Singapura dan Malaysia yang menggunakan dana jaminan sosialnya untuk mendukung pembangunan negara mereka, dana JHT sangat potensial mendukung pembangunan Indonesia dengan kemandirian dana dalam negeri. Dengan Permenaker No 2 Tahun 2022 dana JHT berpotensi mendukung pembangunan Indonesia lebih lebih besar lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Baleg DPR Usul...
Anggota Baleg DPR Usul Dana Pensiun Pejabat Dialihkan untuk Tenaga Kesehatan dan Guru
Kabar Gembira! TASPEN...
Kabar Gembira! TASPEN Mulai Salurkan THR 2026 bagi Pensiunan dengan Standar Layanan 5T
Tak Lagi Jabat Presiden...
Tak Lagi Jabat Presiden dan Wapres, Segini Uang Pensiun Jokowi dan Ma'ruf Amin
Bongkar Korupsi Dapen,...
Bongkar Korupsi Dapen, Erick Thohir Diapresiasi Komisi VI DPR
Kejagung Diyakini Bisa...
Kejagung Diyakini Bisa Tuntaskan Dugaan Korupsi 2 Dana Pensiun BUMN
Laporkan Korupsi Dapen,...
Laporkan Korupsi Dapen, Ketua PBNU: Erick Bisa Jadi Menjadi Teladan Mendukung Pemberantasan Korupsi
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
THR Pensiunan Cair Serentak,...
THR Pensiunan Cair Serentak, Sistem dan Kualitas Pelayanan Taspen Dipantau
Rekomendasi
Audi Nuvolari Supercar...
Audi Nuvolari Supercar Hybrid V8 dengan 987 HP, Penerus Spiritual R8
Preview Timnas Indonesia...
Preview Timnas Indonesia vs Oman: Rizky Ridho Jadi Kapten, Calvin Verdonk Siap Tampil
Kembalinya Jet Tempur...
Kembalinya Jet Tempur Dua Tempat Duduk di Era Perangan Modern
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved