Kesejahteraan Pascapensiun

Senin, 11 Juli 2022 - 09:16 WIB
loading...
Kesejahteraan Pascapensiun
Timboel Siregar. FOTO/DOK KORAN SINDO
A A A
Timboel Siregar
Koordinator Advokasi BPJS Watch/Pengurus OPSI-KRPI

Polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 akhirnya berakhir dengan terbitnya Permenaker No 4 tahun 2022. Pemerintah memenuhi tuntutan pekerja agar pencairan dana JHT tetap dapat dilakukan sebulan paska terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) menilai dana JHT masih sangat dibutuhkan pekerja yang ter-PHK, walaupun Pemerintah sudah menghadirkan program jaminan kehilangan pekerjaan dengan tiga manfaat yaitu bantuan uang tunai, pelatihan dan informasi pasar kerja.

Ketentuan pada Permenaker No 4 Tahun 2022, yang isinya tidak berbeda jauh dengan Permenaker No 19 Tahun 2015, secara yuridis memposisikan proses pencairan dana JHT tidak sesuai dengan amanat Pasal 35 dan Pasal 37 UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Menurut Hans Kelsen, hukum berlaku secara yuridis apabila ketentuannya didasarkan pada norma yang lebih tinggi tingkatannya.

Pada akhirnya, dana JHT tidak mampu memenuhi tujuan filosofisnya yaitu untuk melindungi pekerja yang memasuki masa pensiun dan masa lansia untuk tetap memiliki daya beli dan kebebasan ekonomi agar tidak tergantung pada orang lain.

Dampak dana JHT dicairkan ketika PHK adalah tidak optimalnya imbal hasil JHT yang diterima pekerja. Sehingga, dana JHT yang ditempatkan pada instrumen investasi jangka pendek, dan ini berpengaruh pada hasil investasi JHT, yang sejak 2018 hingga saat ini imbal hasil JHT mengalami penurunan.

Belajar dari negara tetangga Singapura dan Malaysia yang menggunakan dana jaminan sosialnya untuk mendukung pembangunan negara mereka, dana JHT sangat potensial mendukung pembangunan Indonesia dengan kemandirian dana dalam negeri. Dengan Permenaker No 2 Tahun 2022 dana JHT berpotensi mendukung pembangunan Indonesia lebih lebih besar lagi.

Agenda Berikutnya
Ageing populationatau menuanya populasi akan menjadi keniscayaan bagi bangsa kita ke depan. Untuk mengatasi dampakageing populationini, bisa dimulai dengan memastikan para pensiunan memiliki tabungan berkualitas, seperti dana JHT dan jaminan pensiun. Dengan kedua jaminan ini,warga usia tua tidak mengalami penurunan kualitaskesejahteraan saat mereka memasuki usia pensiun.

Dalam UU SJSN, kesejahteraan pascapensiun bertumpu pada program JHT dan Jaminan Pensiun. Konvensi ILO No 102 tahun 1952 mendorng para pensiunan mendapatkan upah minimal 40% dari upah pada saat bekerja. Tentunya program Jaminan Kesehatan Nasional, Kecelakaan Kerja dan Kematian juga sangat berperan dalam mendukung kesejahteraan mereka.

Meningkatkan kualitas Program JHT dan Jaminan Pensiun menjadi agenda penting saat ini. Menaikkan iuran JHT dan membuka ruang mengiur lebih secara sukarela (top up) dana JHT menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas program JHT.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2127 seconds (0.1#10.140)