Lemkapi Sebut Sanksi terhadap AKBP Brotoseno Wewenang KKEP
Rabu, 01 Juni 2022 - 15:20 WIB
loading...
Masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri, merupakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri, merupakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Ini Alasan Polri Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyatakan, keputusan dan hasil sidang KEPP sama sekali tidak ada campur tangan Kapolri.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Terpidana Kasus Korupsi R Brotoseno Bebas
"Semua putusan itu sepenuhnya berada di tangan sidang KKEP dan kami yakin tidak ada sama sekali dalam putusan ini adanya campur tangan Kapolri," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/6/2022).
Meski begitu kata Edi, seluruh kegiatan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dilaporkan kepada Kapolri. Menurut Edi, keputusan terhadap AKBP Brotoseno ini diambil melalui pertimbangan yang matang dan Divisi Profesi dan Pengamanan melalukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Ini Alasan Polri Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyatakan, keputusan dan hasil sidang KEPP sama sekali tidak ada campur tangan Kapolri.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Terpidana Kasus Korupsi R Brotoseno Bebas
"Semua putusan itu sepenuhnya berada di tangan sidang KKEP dan kami yakin tidak ada sama sekali dalam putusan ini adanya campur tangan Kapolri," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/6/2022).
Meski begitu kata Edi, seluruh kegiatan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dilaporkan kepada Kapolri. Menurut Edi, keputusan terhadap AKBP Brotoseno ini diambil melalui pertimbangan yang matang dan Divisi Profesi dan Pengamanan melalukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
Lihat Juga :