Tim Peneliti Tinjau Ulang Sidang KKEP AKBP Brotoseno Dipimpin Jenderal

Rabu, 22 Juni 2022 - 16:05 WIB
loading...
Tim Peneliti Tinjau...
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat perintah sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022 terkait pembentukan tim peneliti untuk meninjau kembali sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno . Tim peneliti tersebut akan dipimpin oleh seorang Jenderal bintang satu atau Brigjen.

"Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada awak media, Rabu (22/6/2022).

Dalam sprin Kapolri itu, kata dia, tim peneliti berjumlah 12 personel yang terdiri dari Inspektorat Umum Polri, Personel SDM Polri, Personel Divisi Propam Polri, dan Personel Divkum Polri.



"Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," ujar Ferdy.

Diketahui, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan. Revisi Perkap tersebut lahir dari adanya sejumlah pihak yang mempertanyakan status dinas dari AKBP Brotoseno di Polri usai diputus bersalah dalam kasus dugaan praktik korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)