Polri Sebut Revisi Perkap Kasus AKBP Brotoseno Sudah Berlaku

Jum'at, 17 Juni 2022 - 17:46 WIB
loading...
Polri Sebut Revisi Perkap...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan revisi Perkap terkait kasus AKBP Brotoseno telah diberlakukan
A A A
JAKARTA - Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditetapkan pada 14 Juni 2022. Hal itu dilansir dari website Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan revisi Perkap tersebut telah diberlakukan. "Lembar negaranya tanggal 15 Juni ya. Untuk Perkapnya 14 Juni disahkan," kata Dedi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Jumat (17/6/2022).



Diketahui, revisi Perkap tersebut dilakukan untuk menyelesaikan langkah teknis terkait status AKBP Raden Brotoseno. Dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur soal Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Adapun isinya dalam Bab VI berisikan;

Bagian Kesatu Umum

Pasal 83
(1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:

a. Dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau
b. Ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.

(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari AKBP Brotoseno. Sigit menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.

Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan, demi menyelesaikan permasalahan tersebut, Polri telah menggelar rapat bersama dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud MD. Bahkan, pihaknya telah mencari solusi dengan beberapa ahli pidana demi menyelesaikan permasalahan itu.

"Karena memang dalam Perkap yang diatur dalam Perkap lama yaitu Perkap Nomor 14 dan Perkap Nomor 19 tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal apa pun, terhadap suatu putusan kode etik yang dirasa menciderai rasa keadilan publik khususnya masalah tindak pidana korupsi," ujar eks Kapolda Banten tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1015 seconds (0.1#10.140)