Eks Penyidik KPK Terpidana Kasus Korupsi R Brotoseno Bebas
Rabu, 02 September 2020 - 12:27 WIB
loading...
Mantan polisi dan penyidik KPK Raden Brotoseno. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan polisi dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno telah bebas bersyarat pada bulan Februari lalu.
Brotoseno divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus suap penyidikan kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti membenarkan informasi tentang bebasnya Raden Brotoseno.
"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp 300.000.000,- subsidair tiga bulan telah habis dijalankan," tutur Rika saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Rika menjelaskan, Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
Brotoseno divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus suap penyidikan kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti membenarkan informasi tentang bebasnya Raden Brotoseno.
"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp 300.000.000,- subsidair tiga bulan telah habis dijalankan," tutur Rika saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Rika menjelaskan, Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
Lihat Juga :