Polri Bentuk Tim untuk Tinjau Kembali Sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno
Senin, 20 Juni 2022 - 13:46 WIB
loading...
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Polri akan membentuk tim peneliti untuk menindaklanjuti sidang KKEP PK terkait status AKBP Raden Brotoseno. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Polri akan membentuk tim peneliti untuk menindaklanjuti sidang KKEP Peninjauan Kembali (PK) terkait status AKBP Raden Brotoseno. Hal ini dikatakan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Kapolri Tinjau Kembali Putusan Kode Etik Brotoseno
Diketahui, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan.
"Jadi mekanisme di Pasal 83 perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini adalah Bapak Kapolri diberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan," kata Ferdy di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
"Kemudian, ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding," tambahnya.
Ferdy menjelaskan, sidang kode etik PK ini dapat dilakukan terhadap perkara yang sudah diputus pada tiga tahun sebelum disahkannya Perkap Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga: Kapolri Tinjau Kembali Putusan Kode Etik Brotoseno
Diketahui, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan.
"Jadi mekanisme di Pasal 83 perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini adalah Bapak Kapolri diberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan," kata Ferdy di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
"Kemudian, ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding," tambahnya.
Ferdy menjelaskan, sidang kode etik PK ini dapat dilakukan terhadap perkara yang sudah diputus pada tiga tahun sebelum disahkannya Perkap Nomor 7 Tahun 2022.
Lihat Juga :