Polri Bentuk Tim untuk Tinjau Kembali Sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri akan membentuk tim peneliti untuk menindaklanjuti sidang KKEP Peninjauan Kembali (PK) terkait status AKBP Raden Brotoseno. Hal ini dikatakan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Kapolri Tinjau Kembali Putusan Kode Etik Brotoseno
Diketahui, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan.
"Jadi mekanisme di Pasal 83 perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini adalah Bapak Kapolri diberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan," kata Ferdy di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
"Kemudian, ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding," tambahnya.
Ferdy menjelaskan, sidang kode etik PK ini dapat dilakukan terhadap perkara yang sudah diputus pada tiga tahun sebelum disahkannya Perkap Nomor 7 Tahun 2022.
Lebih dalam, Ferdy menyebut, di dalam Pasal 84, disebutkan bahwa Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Irwasum, SSDM Polri, Propam Polri, dan Divkum Polri.
"Nanti dari tim ini apabila menemukan ada hal-hal yang disarankan ke bapak Kapolri untuk pembentukan komisi kode etik peninjauan kembali, ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali yang diketuai oleh Bapak Wakapolri, Bapak Irwasum Polri, saya selaku Kadiv Propam, AS SDM Polri, dan Kadivkum Polri," ucap Ferdy.
Menurut Ferdy, untuk saat ini Polri memiliki waktu 14 hari melakukan penelitian yang ditunjuk melalui Sprin Kapolri. Dalam tenggat waktu ini, kata Ferdy, ke depan akan diputuskan terkait pembentukan tim KKEP PK.
"Kemudian, komisi kode etik peninjauan kembali ini akan bekerja 14 hari untuk melakukan penelitian terkait proses sidang putusan sidang yang dianggap ada kekeliruan atau ada alat bukti yang belum disampaikan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut pekembangan setelah adanya surat perintah penelitian dari bapak Kapolri," tutup Ferdy.
Baca juga: Kapolri Tinjau Kembali Putusan Kode Etik Brotoseno
Diketahui, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan.
"Jadi mekanisme di Pasal 83 perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini adalah Bapak Kapolri diberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan," kata Ferdy di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
"Kemudian, ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding," tambahnya.
Ferdy menjelaskan, sidang kode etik PK ini dapat dilakukan terhadap perkara yang sudah diputus pada tiga tahun sebelum disahkannya Perkap Nomor 7 Tahun 2022.
Lebih dalam, Ferdy menyebut, di dalam Pasal 84, disebutkan bahwa Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Irwasum, SSDM Polri, Propam Polri, dan Divkum Polri.
"Nanti dari tim ini apabila menemukan ada hal-hal yang disarankan ke bapak Kapolri untuk pembentukan komisi kode etik peninjauan kembali, ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali yang diketuai oleh Bapak Wakapolri, Bapak Irwasum Polri, saya selaku Kadiv Propam, AS SDM Polri, dan Kadivkum Polri," ucap Ferdy.
Menurut Ferdy, untuk saat ini Polri memiliki waktu 14 hari melakukan penelitian yang ditunjuk melalui Sprin Kapolri. Dalam tenggat waktu ini, kata Ferdy, ke depan akan diputuskan terkait pembentukan tim KKEP PK.
"Kemudian, komisi kode etik peninjauan kembali ini akan bekerja 14 hari untuk melakukan penelitian terkait proses sidang putusan sidang yang dianggap ada kekeliruan atau ada alat bukti yang belum disampaikan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut pekembangan setelah adanya surat perintah penelitian dari bapak Kapolri," tutup Ferdy.
(maf)