Lemkapi Sebut Sanksi terhadap AKBP Brotoseno Wewenang KKEP

Rabu, 01 Juni 2022 - 15:20 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil keputusan sidang KEPP tertanggal 13 Oktober 2020 memutuskan AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Ayat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Atas putusan tersebut Ferdy menjelaskan, AKBP Brotoseno dijatuhi sanski berupa pelabelan sebagai anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela.

Dengan putusan ini, sidang etik, dan profesi, mewajibkan AKBP Brotoseno menyatakan permohonan maaf kepada petinggi Polri, dan Sidang KEPP.

"Sebagai pelaku perbuatan tercela, kewajiban pelanggar (AKBP Brotoseno) untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP, dan atau secara tertulis kepada Pemimpin Polri. Serta direkomendasikan untuk dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda, yang bersifat demosi," demikian kata Irjen Ferdy.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Peneliti Tinjau...
Tim Peneliti Tinjau Ulang Sidang KKEP AKBP Brotoseno Dipimpin Jenderal
Kapolri Bentuk Tim Peneliti...
Kapolri Bentuk Tim Peneliti Tinjau Ulang Sidang KKEP Brotoseno
Polri Bentuk Tim untuk...
Polri Bentuk Tim untuk Tinjau Kembali Sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno
Kapolri Instruksikan...
Kapolri Instruksikan Kadiv Propam Segera Tindak Lanjuti Perkap Soal AKBP Brotoseno
Polri Sebut Revisi Perkap...
Polri Sebut Revisi Perkap Kasus AKBP Brotoseno Sudah Berlaku
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Langkah Kapolri Merespons Publik soal Kasus AKBP Brotoseno
Berbusana Adat di Foto...
Berbusana Adat di Foto Terbaru, Tata Janeeta dan Brotoseno Tampil Supergorgeous!
Akhirnya, Tata Janeeta...
Akhirnya, Tata Janeeta Akui Pernikahan dengan Brotoseno
Rekomendasi
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Tak Lupa Masa Lalu,...
Tak Lupa Masa Lalu, RM BTS Beri Hadiah Pernikahan Rp120 Juta untuk Sleepy
Berita Terkini
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved