Lemkapi Sebut Sanksi terhadap AKBP Brotoseno Wewenang KKEP
Rabu, 01 Juni 2022 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
"Kami ajak semua pihak menghormati sepenuhnya putusan KKEP," ucap Edi.
Sementara itu mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menjelaskan, ada tiga jenis sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melalukan pelanggaran, yaitu sanksi disiplin, sanksi kode etik dan sanksi pidana yang diatur di dalam Peratusan Kapolri.
Ito menjelaskan, dalam sidang jenis pelanggaran ini memberikan sanksi dengan bobot perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri mulai dari teguran (lisan maupun tertulis) hukuman badan (penahanan), demosi (pangkat, jabatan, pendidikan), maupun hukuman pidana umum.
"Untuk kasus saudara AKBP BS, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum yang bersifat "berat" karena telah melakukan tipikor (tindak pidana korupsi), seperti halnya tindak pidana narkoba," jelas Ito.
Pensiunan jenderal bintang tiga ini menjelaskan, KKEP kemudian menggelar sidang bagi personel yang melanggar. Sidang ini akan memutus apakah personel yang melakukan pelanggaran itu dipecat, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau demosi yaitu pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda yang bersifat hukuman.
"Hasil Sidang KKEP menjadi 'rekomendasi' bagi pimpinan Polri untuk memutuskan kelanjutan karier seorang anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran," jelas Ito.
Sementara itu mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menjelaskan, ada tiga jenis sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melalukan pelanggaran, yaitu sanksi disiplin, sanksi kode etik dan sanksi pidana yang diatur di dalam Peratusan Kapolri.
Ito menjelaskan, dalam sidang jenis pelanggaran ini memberikan sanksi dengan bobot perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri mulai dari teguran (lisan maupun tertulis) hukuman badan (penahanan), demosi (pangkat, jabatan, pendidikan), maupun hukuman pidana umum.
"Untuk kasus saudara AKBP BS, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum yang bersifat "berat" karena telah melakukan tipikor (tindak pidana korupsi), seperti halnya tindak pidana narkoba," jelas Ito.
Pensiunan jenderal bintang tiga ini menjelaskan, KKEP kemudian menggelar sidang bagi personel yang melanggar. Sidang ini akan memutus apakah personel yang melakukan pelanggaran itu dipecat, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau demosi yaitu pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda yang bersifat hukuman.
"Hasil Sidang KKEP menjadi 'rekomendasi' bagi pimpinan Polri untuk memutuskan kelanjutan karier seorang anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran," jelas Ito.
Lihat Juga :