Lemkapi Sebut Sanksi terhadap AKBP Brotoseno Wewenang KKEP

Rabu, 01 Juni 2022 - 15:20 WIB
loading...
A A A
"Kami ajak semua pihak menghormati sepenuhnya putusan KKEP," ucap Edi.

Sementara itu mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menjelaskan, ada tiga jenis sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melalukan pelanggaran, yaitu sanksi disiplin, sanksi kode etik dan sanksi pidana yang diatur di dalam Peratusan Kapolri.

Ito menjelaskan, dalam sidang jenis pelanggaran ini memberikan sanksi dengan bobot perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri mulai dari teguran (lisan maupun tertulis) hukuman badan (penahanan), demosi (pangkat, jabatan, pendidikan), maupun hukuman pidana umum.

"Untuk kasus saudara AKBP BS, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum yang bersifat "berat" karena telah melakukan tipikor (tindak pidana korupsi), seperti halnya tindak pidana narkoba," jelas Ito.

Pensiunan jenderal bintang tiga ini menjelaskan, KKEP kemudian menggelar sidang bagi personel yang melanggar. Sidang ini akan memutus apakah personel yang melakukan pelanggaran itu dipecat, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau demosi yaitu pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda yang bersifat hukuman.

"Hasil Sidang KKEP menjadi 'rekomendasi' bagi pimpinan Polri untuk memutuskan kelanjutan karier seorang anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran," jelas Ito.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Peneliti Tinjau...
Tim Peneliti Tinjau Ulang Sidang KKEP AKBP Brotoseno Dipimpin Jenderal
Kapolri Bentuk Tim Peneliti...
Kapolri Bentuk Tim Peneliti Tinjau Ulang Sidang KKEP Brotoseno
Polri Bentuk Tim untuk...
Polri Bentuk Tim untuk Tinjau Kembali Sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno
Kapolri Instruksikan...
Kapolri Instruksikan Kadiv Propam Segera Tindak Lanjuti Perkap Soal AKBP Brotoseno
Polri Sebut Revisi Perkap...
Polri Sebut Revisi Perkap Kasus AKBP Brotoseno Sudah Berlaku
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Langkah Kapolri Merespons Publik soal Kasus AKBP Brotoseno
Berbusana Adat di Foto...
Berbusana Adat di Foto Terbaru, Tata Janeeta dan Brotoseno Tampil Supergorgeous!
Akhirnya, Tata Janeeta...
Akhirnya, Tata Janeeta Akui Pernikahan dengan Brotoseno
Rekomendasi
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tak Hanya Iran, Houthi...
Tak Hanya Iran, Houthi Yaman Juga Tembakkan Rudal ke Israel
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
3 Efek Tarif Impor Donald...
3 Efek Tarif Impor Donald Trump Terhadap Harga Emas Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved