Lanskap Sistem Pengaduan Konsumen Indonesia

Rabu, 25 Mei 2022 - 18:17 WIB
loading...
A A A
Keempat, Layanan Pengaan Konsumen OJK. Untuk memberikan kemudahan akses kepada konsumen dan masyarakat, OJK menyediakan beberapa akses kanal layanan seperti Kontak OJK 157, E-mail ke konsumen@ojk.go.id, pengaduan elektronik pada situs konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan, surat tertulis dan penerimaan layanan secara langsung (walk-in).

Kelima, Layanan Pengaduan Konsumen Pada Kominfo. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyediakan portal www.cekrekening.id yang bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Keenam, Layanan Pengaduan Konsumen pada Kementerian Perhubungan berupa portal khusus secara online. Sistem layanan ini diberi nama Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan (SIMADU Kemenhub). Dalam sistem ini, informasi pengaduan yang dilaporkan mencakup perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan Kemenhub yang mana nantinya Kementerian Perhubungan hanya akan fokus pada Informasi yang dilaporkan tersebut. Pengaduan dapat diakses melalui www.simadu.dephub.go.id.

Ketujuh, Layanan Pengaduan Konsumen pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan telah memiliki layanan pusat informasi care center sejak 2010 pada era PT Askes (Persero). Layanan konsumen BPJS Kesehatan ini dapat diakses melalui nomor kontak 165.

Kedelapan, Layanan Pengaduan pada Ombudsman RI. Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan penyelenggara negara dan pemerintah, baik di pusat ataupun di daerah, termasuk penyelenggara badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara, serta badan swasta atau perseorangan yang memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Masyarakat dapat menghubungi nomor kontak 137 dan 082137373737, Email: pengaduan@ombudsman.go.id dan pengaduan daring (online) melalui www.ombudsman.go.id.

Menuju Online Dispute Resolution
Salah satu amanat hasil sidang Voluntary Peer Review on Consumer Protection Law and Policy UNCTAD terhadap Indonesia pada 2019, Indonesia perlu wadah untuk penyelesaian sengketa alternatif secara daring untuk konsumen, yang sejatinya telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Oleh karena itu, di tahun 2021 UNCTAD melakukan proyek kerjasama teknis dengan BPKN dengan judul kegiatan “Digital Trading Online Dispute Resolution (DODR) System as means to improve international trade and electronic commerce Project”.

Proyek kerja sama teknis UNCTAD dilakukan untuk memberikan sistem penyelesaian sengketa secara online bagi konsumen sebagai bagian dari infrastruktur perdagangan digital. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perdagangan internasional dan perdagangan elektronik serta meningkatkan kepercayaan dan perlindungan konsumen di pasar digital. Proyek ini berfungsi sebagai percontohan untuk membantu penerapan sistem penyelesaian sengketa online bagi konsumen di Indonesia dan Thailand dengan menggunakan teknologi yang sedang berkembang seperti blockchain dan Kecerdasan Buatan (AI).

Melalui proyek ini akan dihasilkan penelitian dan analisis, bantuan teknis, dan rekomendasi kebijakan tentang cara terbaik untuk menerapkan sistem penyelesaian sengketa secara online bagi konsumen. Proyek ini juga bertujuan untuk membangun kapasitas sumber daya pemerintah dari aspek kebijakan dan teknologi penyelesaian sengketa secara online untuk konsumen. Proyek ini diharapkan menjadi langkah pertama menuju implementasi Online Dispute Resolution (ODR) lintas batas di negara-negara terpilih, walaupun ODR sampai saat ini belum dilakukan di Indonesia.

Melalui ODR, sistem pengaduan konsumen online nasional akan terintegrasi antara kementerian, lembaga dan pelaku usaha. Pengembangan sistem ini memudahkan konsumen dalam menyampaikan keluhan dan juga menjangkau konsumen hingga pelosok tanah air. Semoga ODR dapat segera diwujudkan untuk memudahkan konsumen memperjuangkan haknya.

Baca Juga: koran-sindo.com
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1432 seconds (0.1#10.140)