Penyakit Mulut dan Kuku serta UU Peternakan
Selasa, 24 Mei 2022 - 08:49 WIB
loading...
A
A
A
Artikel ini dibangun atas premis bahwa virus PMK kembali membobol wilayah RI lewat––meminjam istilah Menko Polhukam Mahfud MD––"industri hukum". Premis ini merujuk pada perubahan fundamental dalam pengaturan pemasukan (baca: impor) ternak dan produk turunannya, terutama daging sapi, dari pendekatan berbasis negara (country base) ke zona (zone base). Lewat “perselingkuhan” DPR dan pemerintah, pendekatan maximum security di UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi) diubah ke minimum security di UU revisi, UU 41/2014.
Perubahan ini secara legalistik patut dipertanyakan. Bukankah pada 27 Agustus 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan Pasal 59 ayat 2 UU 18/2009 yang membolehkan impor dari “wilayah atau zona bebas PMK di suatu negara” dan menggantinya dengan “berasal dari suatu negara bebas PMK”? Bukankah putusan MK final dan mengikat? Mengapa DPR dan pemerintah menganut kembali sistem berbasis zona di UU 41/2014? Mengapa pula Pasal 36C UU 41/2014 yang menganut zone base itu ketika diuji materi di MK oleh penggugat yang sama justru kalah? Mengapa putusan MK berbeda untuk kasus serupa?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dicarikan jawabannya kala wabah PMK kembali membobol wilayah NKRI. Apakah ini ada kaitan dengan peristiwa suap yang pernah membuat geger dunia hukum Indonesia, khususnya MK? Sebelum uji materi dibacakan 7 Februari 2017, 12 hari sebelumnya salah satu hakim MK yang menangani perkara, Patrialis Akbar, ditangkap KPK karena menerima suap dari importir daging sapi Basuki Hariman. Kala divonis 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, 4 September 2017, Patrialis terbukti terima suap agar vonis uji materi menguntungkan si importir Basuki.
Dari 3 pasal yang diuji materi, yakni Pasal 36C ayat (1) dan (2), Pasal 36D ayat (1), dan Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014, MK hanya mengabulkan satu gugatan: Pasal 36E (1). Menurut majelis MK, prinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal mutlak diterapkan negara saat memasukkan barang dari luar ke wilayah NKRI. Oleh karena itu pemasukan produk hewan ke wilayah NKRI, khususnya melalui sistem zona, haruslah dipandang sebagai solusi sementara yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.
Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014 menyatakan, "Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan." Dalam penjelasan Pasal 36E ayat (1) disebutkan, maksud "dalam hal tertentu" adalah “keadaan mendesak, antara lain, akibat bencana, saat masyarakat membutuhkan pasokan ternak dan/atau produk hewan”.
Perubahan ini secara legalistik patut dipertanyakan. Bukankah pada 27 Agustus 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan Pasal 59 ayat 2 UU 18/2009 yang membolehkan impor dari “wilayah atau zona bebas PMK di suatu negara” dan menggantinya dengan “berasal dari suatu negara bebas PMK”? Bukankah putusan MK final dan mengikat? Mengapa DPR dan pemerintah menganut kembali sistem berbasis zona di UU 41/2014? Mengapa pula Pasal 36C UU 41/2014 yang menganut zone base itu ketika diuji materi di MK oleh penggugat yang sama justru kalah? Mengapa putusan MK berbeda untuk kasus serupa?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dicarikan jawabannya kala wabah PMK kembali membobol wilayah NKRI. Apakah ini ada kaitan dengan peristiwa suap yang pernah membuat geger dunia hukum Indonesia, khususnya MK? Sebelum uji materi dibacakan 7 Februari 2017, 12 hari sebelumnya salah satu hakim MK yang menangani perkara, Patrialis Akbar, ditangkap KPK karena menerima suap dari importir daging sapi Basuki Hariman. Kala divonis 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, 4 September 2017, Patrialis terbukti terima suap agar vonis uji materi menguntungkan si importir Basuki.
Dari 3 pasal yang diuji materi, yakni Pasal 36C ayat (1) dan (2), Pasal 36D ayat (1), dan Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014, MK hanya mengabulkan satu gugatan: Pasal 36E (1). Menurut majelis MK, prinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal mutlak diterapkan negara saat memasukkan barang dari luar ke wilayah NKRI. Oleh karena itu pemasukan produk hewan ke wilayah NKRI, khususnya melalui sistem zona, haruslah dipandang sebagai solusi sementara yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.
Pasal 36E ayat (1) UU 41/2014 menyatakan, "Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan." Dalam penjelasan Pasal 36E ayat (1) disebutkan, maksud "dalam hal tertentu" adalah “keadaan mendesak, antara lain, akibat bencana, saat masyarakat membutuhkan pasokan ternak dan/atau produk hewan”.
Lihat Juga :