Penyakit Mulut dan Kuku serta UU Peternakan
Selasa, 24 Mei 2022 - 08:49 WIB
loading...
Khudori (Foto: Ist)
A
A
A
Khudori
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) dan Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP), Peminat Masalah Sosial-Ekonomi Pertanian dan Globalisasi
SEKTOR pertanian, khususnya subsektor peternakan, tengah dirundung masalah serius. Belum usai masalah penyakit kulit bernama lumpy skin disease pada sapi-sapi di Riau, kini di Indonesia dipastikan terjadi wabah (outbreak) penyakit mulut dan kuku (food and mouth disease). Wabah PMK bermula di empat kabupaten di Jawa Timur, tetapi kini semakin meluas ke sejumlah provinsi. Oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE), PMK dimasukkan sebagai penyakit hewan paling berbahaya dan ada di daftar A. Virus PMK sangat mudah menyebar. Lewat udara mampu menjelajah jarak 200–250 km.
Pemerintah, melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, tengah menangani wabah ini. Respons yang cepat amat penting karena PMK memiliki tingkat penularan tinggi: 90–100%. Bukan saja karena menimpa Provinsi Jawa Timur yang merupakan “lumbung” sapi nasional, jika tak segera ditangani dampak pada ekonomi lokal-nasional akan amat besar. Dari 18 juta ekor populasi sapi nasional pada 2021, 4,938 juta ekor (27,4%) di antaranya ada di Jawa Timur. Selain memukul subsektor peternakan Jawa Timur, implikasi ke ekonomi nasional juga amat serius.
Mengacu pada kasus di Inggris tahun 2001, hanya dua minggu PMK sudah menyebar ke antero Inggris Raya. Jumlah ternak yang dimusnahkan 4,22 juta ekor (domba, sapi, babi, kambing, rusa, dan ternak lain). Kasus ini menurunkan pendapatan usaha ternak hingga 71%, hotel dan restoran 52%, pertanian 58%, perdagangan (pedagang besar dan ritel) 47%, industri manufaktur 42%, transportasi 42%, jasa dan pelayanan 55%, bisnis finansial 23%, dan konstruksi 49% (Tawaf, 2016). Selain itu memangkas pendapatan peternak Rp1 triliun/bulan, ekspor produk peternakan turun Rp 9,45 triliun/tahun, dan menurunkan pendapatan sektor pariwisata Rp 82,5 triliun/tahun (Hutabarat, 2002).
Lewat perjuangan selama 100 tahun (1887–1986), Indonesia meraih status bebas PMK pada 1986. Karena itu, dalam jangka pendek, selain menangani wabah secara serius dan cepat dengan dukungan dana darurat yang memadai, tak kalah penting adalah memastikan dari mana asal PMK. Mengetahui asal virus PMK jadi penting untuk memastikan titik lemah sistem kesehatan hewan nasional kita. Sembari menunggu hasil pelacakan itu, artikel ini hendak mengelaborasi dari sisi regulasi. Artikel tidak akan larut membahas hal teknis PMK dan penanggulangannya, tetapi fokus mencari titik lemah regulasi yang memberi peluang besar masuknya kembali penyakit ganas ini ke RI.
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) dan Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP), Peminat Masalah Sosial-Ekonomi Pertanian dan Globalisasi
SEKTOR pertanian, khususnya subsektor peternakan, tengah dirundung masalah serius. Belum usai masalah penyakit kulit bernama lumpy skin disease pada sapi-sapi di Riau, kini di Indonesia dipastikan terjadi wabah (outbreak) penyakit mulut dan kuku (food and mouth disease). Wabah PMK bermula di empat kabupaten di Jawa Timur, tetapi kini semakin meluas ke sejumlah provinsi. Oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE), PMK dimasukkan sebagai penyakit hewan paling berbahaya dan ada di daftar A. Virus PMK sangat mudah menyebar. Lewat udara mampu menjelajah jarak 200–250 km.
Pemerintah, melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, tengah menangani wabah ini. Respons yang cepat amat penting karena PMK memiliki tingkat penularan tinggi: 90–100%. Bukan saja karena menimpa Provinsi Jawa Timur yang merupakan “lumbung” sapi nasional, jika tak segera ditangani dampak pada ekonomi lokal-nasional akan amat besar. Dari 18 juta ekor populasi sapi nasional pada 2021, 4,938 juta ekor (27,4%) di antaranya ada di Jawa Timur. Selain memukul subsektor peternakan Jawa Timur, implikasi ke ekonomi nasional juga amat serius.
Mengacu pada kasus di Inggris tahun 2001, hanya dua minggu PMK sudah menyebar ke antero Inggris Raya. Jumlah ternak yang dimusnahkan 4,22 juta ekor (domba, sapi, babi, kambing, rusa, dan ternak lain). Kasus ini menurunkan pendapatan usaha ternak hingga 71%, hotel dan restoran 52%, pertanian 58%, perdagangan (pedagang besar dan ritel) 47%, industri manufaktur 42%, transportasi 42%, jasa dan pelayanan 55%, bisnis finansial 23%, dan konstruksi 49% (Tawaf, 2016). Selain itu memangkas pendapatan peternak Rp1 triliun/bulan, ekspor produk peternakan turun Rp 9,45 triliun/tahun, dan menurunkan pendapatan sektor pariwisata Rp 82,5 triliun/tahun (Hutabarat, 2002).
Lewat perjuangan selama 100 tahun (1887–1986), Indonesia meraih status bebas PMK pada 1986. Karena itu, dalam jangka pendek, selain menangani wabah secara serius dan cepat dengan dukungan dana darurat yang memadai, tak kalah penting adalah memastikan dari mana asal PMK. Mengetahui asal virus PMK jadi penting untuk memastikan titik lemah sistem kesehatan hewan nasional kita. Sembari menunggu hasil pelacakan itu, artikel ini hendak mengelaborasi dari sisi regulasi. Artikel tidak akan larut membahas hal teknis PMK dan penanggulangannya, tetapi fokus mencari titik lemah regulasi yang memberi peluang besar masuknya kembali penyakit ganas ini ke RI.
Lihat Juga :