Mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Bebas Bersyarat Sejak 6 Mei 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ), Luthfi Hasan Ishaaq sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Mei 2024. Lutfhi terjerat kasus kasus suap pengurusan impor daging sapi.
"Betul yang bersangkutan sudah Bebas Bersyarat per tanggal 06 Mei 2024 dan akan melanjutkan bimbingan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Untuk diketahui, Luthfi Hasan Ishaaq sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Luthfi dianggap terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Selain hukuman penjara, Luthfi dikenakan denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan.
Baca Juga: Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Kembali Jalani Sidang PK
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.
Namun, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Luthfi juga dicabut hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik.
Pertimbangan penambahan hukuman Luthfi karena selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.
Luthfi terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.
"Betul yang bersangkutan sudah Bebas Bersyarat per tanggal 06 Mei 2024 dan akan melanjutkan bimbingan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Untuk diketahui, Luthfi Hasan Ishaaq sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Luthfi dianggap terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Selain hukuman penjara, Luthfi dikenakan denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan.
Baca Juga: Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Kembali Jalani Sidang PK
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.
Namun, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Luthfi juga dicabut hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik.
Pertimbangan penambahan hukuman Luthfi karena selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.
Luthfi terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.
(abd)