Mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Bebas Bersyarat Sejak 6 Mei 2024
Rabu, 29 Mei 2024 - 20:52 WIB
loading...
Terpidana 16 tahun penjara kasus TPPU yang juga mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Luthfi Hasan telah bebas bersyarat sejak 6 Mei 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ), Luthfi Hasan Ishaaq sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Mei 2024. Lutfhi terjerat kasus kasus suap pengurusan impor daging sapi.
"Betul yang bersangkutan sudah Bebas Bersyarat per tanggal 06 Mei 2024 dan akan melanjutkan bimbingan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Untuk diketahui, Luthfi Hasan Ishaaq sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Luthfi dianggap terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Selain hukuman penjara, Luthfi dikenakan denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan.
Baca juga: Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Kembali Jalani Sidang PK
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.
"Betul yang bersangkutan sudah Bebas Bersyarat per tanggal 06 Mei 2024 dan akan melanjutkan bimbingan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Untuk diketahui, Luthfi Hasan Ishaaq sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Luthfi dianggap terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Selain hukuman penjara, Luthfi dikenakan denda Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan.
Baca juga: Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Kembali Jalani Sidang PK
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.
Lihat Juga :