Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:40 WIB
loading...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menegaskan penetapan tersangka Febrie Adriansyah sesuai KUHAP. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan kriminalisasi terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menyesatkan. Pernyatasn Hotman tersebut dinilai membingungkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan. Menurut Edi penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tentu sudah melalui tahapan proses penyelidikan hingga penyidikan. Polisi menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti bukan atas dasar pertimbangan politik maupun tekanan dari pihak tertentu.
"Penetapan FA sebagai tersangka adalah murni proses hukum dan jangan dibawa-bawa pada urusan politik. Kalau keberatan, sebagai Tim hukum sebaiknya lakukan upaya hukum dan tidak perlu menggiring opini yang menyesatkan," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menegaskan proses penyidikan merupakan ranah independensi aparat penegak hukum dan tidak dapat dicampuri oleh siapa pun, termasuk Presiden sekalipun
Hal itu disampaikan Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan. Menurut Edi penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tentu sudah melalui tahapan proses penyelidikan hingga penyidikan. Polisi menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti bukan atas dasar pertimbangan politik maupun tekanan dari pihak tertentu.
"Penetapan FA sebagai tersangka adalah murni proses hukum dan jangan dibawa-bawa pada urusan politik. Kalau keberatan, sebagai Tim hukum sebaiknya lakukan upaya hukum dan tidak perlu menggiring opini yang menyesatkan," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menegaskan proses penyidikan merupakan ranah independensi aparat penegak hukum dan tidak dapat dicampuri oleh siapa pun, termasuk Presiden sekalipun
Lihat Juga :