Tolak 3 Periode, Apdesi Versi Menkumham Kutuk Keras Pencatutan Nama

Rabu, 30 Maret 2022 - 19:32 WIB
loading...
Tolak 3 Periode, Apdesi...
Suara penolakan perpanjangan jabatan presiden atau penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau terus terjadi, kali ini penolakan tersebut datang dari Apdesi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Suara penolakan perpanjangan jabatan presiden atau penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau terus terjadi. Kali ini penolakan tersebut datang dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi ).

Baca juga: Mayoritas Masyarakat Tolak Jokowi 3 Periode

Hal ini sebagai respons terhadap dugaan dicatutnya nama Apdesi untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab. Di mana adanya pelaksanaan silatnas kepala desa di Istora, Jakarta, tanggal 29
Maret 2022 yang mengusung nama Apdesi.

Baca juga: Masa Jabatan Presiden 3 Periode Justru Merugikan Parpol

"Mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," kata Ketua Umum Apdesi, Arifin Abdul Majid dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Arifin mempertanyakan kepada pemerintah mengapa nama organisasi masyarakat, Apdesi yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih boleh digunakan oleh orang yang tidak berhak

"Dan sangat kami sayangkan telah menjustifikasi seluruh anggota Apdesi masuk dalam politik praktis, khususnya polemik presiden 3 periode," ujarnya.

Kemudian sambung Arifin, meminta Polri untuk mengungkap aktor intelektual yang telah menggiring isu seolah-olah seluruh anggota Apdesi mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.

"Serta telah mencemarkan kehadiran Bapak Presiden Republik Indonesia seolah-olah Bapak Presiden hadir di acara tersebut, karena akan mendapat dukungan untuk bisa menjadi Presiden 3 Periode dari
seluruh anggota Apdesi," ucap Arifin.

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Apdes, Muksalmina berharap, agar informasi ini bisa diluruskan.

"Sehingga tidak terjadi penyesatan dan distorsi informasi yang merugikan kelembagaan dan Anggota Apdesi seluruh Indonesia," tutupnya.

Seperti diketahui, Apdesi beranggotakan kepala desa dan perangkat desa, baik yang aktif maupun purna bakti di seluruh Indonesia dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Apdesi telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menkumham Nomor AHU.0072972-AH.01.07 TAHUN 2016 dan Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Apdesi dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
APDESI Diminta Berperan...
APDESI Diminta Berperan Aktif Wujudkan Kesejahteraan Rakyat hingga Pelosok Desa
Ketua MPR Sangkal Isu...
Ketua MPR Sangkal Isu Masa Jabatan Presiden Bakal Diubah Menjadi 8 Tahun
Guntur Soekarnoputra:...
Guntur Soekarnoputra: Kekuasaan Presiden Indonesia Harus Ada Batasnya
Politikus Senior Golkar...
Politikus Senior Golkar Usul Masa Jabatan Presiden Jadi 7 Tahun
Kades Karanganyar Diperintah...
Kades Karanganyar Diperintah Menghadap Polda Jateng, APDESI Curiga Adanya Politisasi
Partai Perindo Pertanyakan...
Partai Perindo Pertanyakan Netralitas Apdesi terkait Dukungan ke Salah Satu Paslon Capres
Ketua Apdesi Serang...
Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kampanyekan Andra-Dimyati
Dugaan Ketidaknetralan,...
Dugaan Ketidaknetralan, Kasus Ketua Apdesi Kabupaten Serang Dilimpahkan ke Polda Banten
Jelang Purnatugas, Presiden...
Jelang Purnatugas, Presiden Jokowi Pamit ke Masyarakat Sumut
Rekomendasi
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia, China dan Rusia Bersaing Ketat
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa tetelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Berita Terkini
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved