Guntur Soekarnoputra: Kekuasaan Presiden Indonesia Harus Ada Batasnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Guntur Soekarnoputra tak persoalkan ayahnya, Soekarno , harus mundur dari jabatan Presiden Pertama RI. Menurutnya, kekuasaan presiden itu harus ada batasnya.
Hal tersebut disampaikan Guntur saat sambutan di acara penyerahan surat tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 oleh MPR RI kepada keluarga Bung Karno di Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
"Perihal Bung Karno harus berhenti dari Jabatan Presiden Republik Indonesia adalah perkara biasa. Karena memang kekuasaan seorang Presiden Indonesia harus ada batasnya tidak peduli tidak peduli siapa pun dia Presiden Indonesia itu, memang harus ada batasnya," terang Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menyambut baik atas langkah MPR RI yang mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno. Ia pun mengaku, keluarga Bung Karno telah menunggu lebih dari 57 tahun untuk mendapat sikap dari pemerintah atas pendongkelan Bung Karno dari jabatan Presiden Pertama RI.
"Faktanya kami telah menunggu dan menunggu selama lebih dari 57 tahun 6 bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan dan keadilan sesuai dengan Pancasila yang termaktub sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dari lembaga MPR kepada Bung Karno," tutur Guntur.
Guntur pun mengenang ayahnya yang diangkat menjadi Presiden RI seumur hidup oleh MPRS. Ia mengingatkan, keputusan MPRS itu juga menekankan peninjauan ulang kembali terkait pengangkatan Bung Karno jadi presiden.
"Yang tidak dapat kami terima adalah alasan pemberhentian Presiden Soekarno karena dituduh melakukan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara dengan memberikan dukungan terhadap pengkhianatan dan pemberontakan G30SPKI pada tahun 1965 yang lalu," tutur Guntur.
Menurutnya, tuduhan keji yang tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan apa pun juga seperti itu telah memberikan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besar Soekarno maupun rakyat Indonesia yang patriotik dan nasionalis yang mencintai Bung Karno sampai ke akhir zaman.
Hal tersebut disampaikan Guntur saat sambutan di acara penyerahan surat tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 oleh MPR RI kepada keluarga Bung Karno di Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
"Perihal Bung Karno harus berhenti dari Jabatan Presiden Republik Indonesia adalah perkara biasa. Karena memang kekuasaan seorang Presiden Indonesia harus ada batasnya tidak peduli tidak peduli siapa pun dia Presiden Indonesia itu, memang harus ada batasnya," terang Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menyambut baik atas langkah MPR RI yang mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno. Ia pun mengaku, keluarga Bung Karno telah menunggu lebih dari 57 tahun untuk mendapat sikap dari pemerintah atas pendongkelan Bung Karno dari jabatan Presiden Pertama RI.
Baca Juga
"Faktanya kami telah menunggu dan menunggu selama lebih dari 57 tahun 6 bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan dan keadilan sesuai dengan Pancasila yang termaktub sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dari lembaga MPR kepada Bung Karno," tutur Guntur.
Guntur pun mengenang ayahnya yang diangkat menjadi Presiden RI seumur hidup oleh MPRS. Ia mengingatkan, keputusan MPRS itu juga menekankan peninjauan ulang kembali terkait pengangkatan Bung Karno jadi presiden.
"Yang tidak dapat kami terima adalah alasan pemberhentian Presiden Soekarno karena dituduh melakukan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara dengan memberikan dukungan terhadap pengkhianatan dan pemberontakan G30SPKI pada tahun 1965 yang lalu," tutur Guntur.
Menurutnya, tuduhan keji yang tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan apa pun juga seperti itu telah memberikan luka yang sangat mendalam bagi keluarga besar Soekarno maupun rakyat Indonesia yang patriotik dan nasionalis yang mencintai Bung Karno sampai ke akhir zaman.
(zik)