Guntur Soekarnoputra: Kekuasaan Presiden Indonesia Harus Ada Batasnya
Senin, 09 September 2024 - 17:00 WIB
loading...
Guntur Soekarnoputra saat sambutan di acara penyerahan surat tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 oleh MPR RI kepada keluarga Bung Karno, di Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Guntur Soekarnoputra tak persoalkan ayahnya, Soekarno , harus mundur dari jabatan Presiden Pertama RI. Menurutnya, kekuasaan presiden itu harus ada batasnya.
Hal tersebut disampaikan Guntur saat sambutan di acara penyerahan surat tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 oleh MPR RI kepada keluarga Bung Karno di Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
"Perihal Bung Karno harus berhenti dari Jabatan Presiden Republik Indonesia adalah perkara biasa. Karena memang kekuasaan seorang Presiden Indonesia harus ada batasnya tidak peduli tidak peduli siapa pun dia Presiden Indonesia itu, memang harus ada batasnya," terang Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menyambut baik atas langkah MPR RI yang mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno. Ia pun mengaku, keluarga Bung Karno telah menunggu lebih dari 57 tahun untuk mendapat sikap dari pemerintah atas pendongkelan Bung Karno dari jabatan Presiden Pertama RI.
Baca Juga: TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 Dinyatakan Tidak Berlaku, Bung Karno Tak Pernah Khianati Negara
Hal tersebut disampaikan Guntur saat sambutan di acara penyerahan surat tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 oleh MPR RI kepada keluarga Bung Karno di Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
"Perihal Bung Karno harus berhenti dari Jabatan Presiden Republik Indonesia adalah perkara biasa. Karena memang kekuasaan seorang Presiden Indonesia harus ada batasnya tidak peduli tidak peduli siapa pun dia Presiden Indonesia itu, memang harus ada batasnya," terang Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menyambut baik atas langkah MPR RI yang mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno. Ia pun mengaku, keluarga Bung Karno telah menunggu lebih dari 57 tahun untuk mendapat sikap dari pemerintah atas pendongkelan Bung Karno dari jabatan Presiden Pertama RI.
Baca Juga: TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 Dinyatakan Tidak Berlaku, Bung Karno Tak Pernah Khianati Negara
Lihat Juga :