Politikus Senior Golkar Usul Masa Jabatan Presiden Jadi 7 Tahun
Senin, 08 Juli 2024 - 13:22 WIB
loading...
Politikus senior Partai Golkar Ridwan Hisjam usul masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tujuh tahun. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Politikus senior Partai Golkar Ridwan Hisjam usul masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tujuh tahun. Menurut dia, masa jabatan presiden selama lima tahun yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 tidak cukup.
Ridwan setuju dengan wacana amendemen UUD 1945. Menurut dia, masa jabatan presiden maksimal dua periode adalah ideal. “Kenapa tujuh tahun? Karena lima tahun itu tidak cukup. Jadi tujuh tahun kali dua, 14 tahun itu waktu ideal bagi seorang presiden memimpin negara,” ujar Ridwan Hisjam dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7/2024).
Dengan penambahan masa jabatan itu, menurut dia, presiden punya banyak waktu untuk menuntaskan program kerja yang sudah dicanangkan. Dia mengatakan, jika masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, maka sudah seharusnya jabatan presiden juga perlu diperpanjang.
Baca juga: Bertemu Amien Rais, Ketua DPD Dukung Presiden Kembali Ditunjuk MPR
Terlebih, sambung dia, tugas dan program kerja yang dicanangkan presiden jauh lebih besar dari seorang kepala desa. “Usulan ini saya kira sangat logis, bahwa banyak program atau proyek strategis pemerintah yang belum selesai secara sempurna, ini karena waktu masa jabatan presiden masih sangat terbatas hanya lima tahun, dan kalau terpilih kembali menjadi sepuluh tahun. Mestinya maksimal 14 tahun," imbuhnya.
Ridwan setuju dengan wacana amendemen UUD 1945. Menurut dia, masa jabatan presiden maksimal dua periode adalah ideal. “Kenapa tujuh tahun? Karena lima tahun itu tidak cukup. Jadi tujuh tahun kali dua, 14 tahun itu waktu ideal bagi seorang presiden memimpin negara,” ujar Ridwan Hisjam dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7/2024).
Dengan penambahan masa jabatan itu, menurut dia, presiden punya banyak waktu untuk menuntaskan program kerja yang sudah dicanangkan. Dia mengatakan, jika masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, maka sudah seharusnya jabatan presiden juga perlu diperpanjang.
Baca juga: Bertemu Amien Rais, Ketua DPD Dukung Presiden Kembali Ditunjuk MPR
Terlebih, sambung dia, tugas dan program kerja yang dicanangkan presiden jauh lebih besar dari seorang kepala desa. “Usulan ini saya kira sangat logis, bahwa banyak program atau proyek strategis pemerintah yang belum selesai secara sempurna, ini karena waktu masa jabatan presiden masih sangat terbatas hanya lima tahun, dan kalau terpilih kembali menjadi sepuluh tahun. Mestinya maksimal 14 tahun," imbuhnya.
Lihat Juga :