KPK Kembali Usut Pengadaan E-KTP lewat PNRI dan Swasta
loading...
A
A
A
JAKARTA - KPK menyelidiki kembali pengadaan E-KTP yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah di Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Persiapan pengadaan E-KTP itu ditelusuri kembali lewat mantan Direktur Produksi PNRI, Yuniarto, dan Karyawan Swasta, Setyo Dwi Suhartanto.
Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
"Yuniarto (mantan Direktur Produksi PNRI/Direktur Reycon Integrated Solusi) dan Setyo Dwi Suhartanto (Karyawan Swasta), keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persiapan pengadaan E-KTP oleh PNRI," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/3/2022).
Selain kedua saksi tersebut, KPK juga telah memeriksa mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, M Wahyu Hidayat. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin 21 Maret 2022.
"M Wahyu Hidayat (PNS/mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan saksi sebagai salah satu tim teknis dalam proyek pengadaan E-KTP," ucap Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan kembali empat tersangka baru terkait kasus korupsi E-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR Miryam S Haryani; Direktur Utama PNRI, Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi E-KTP. Adapun, 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.
Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi E-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi E-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.
Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan E-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.
Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
"Yuniarto (mantan Direktur Produksi PNRI/Direktur Reycon Integrated Solusi) dan Setyo Dwi Suhartanto (Karyawan Swasta), keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persiapan pengadaan E-KTP oleh PNRI," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/3/2022).
Selain kedua saksi tersebut, KPK juga telah memeriksa mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, M Wahyu Hidayat. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin 21 Maret 2022.
"M Wahyu Hidayat (PNS/mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan saksi sebagai salah satu tim teknis dalam proyek pengadaan E-KTP," ucap Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan kembali empat tersangka baru terkait kasus korupsi E-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR Miryam S Haryani; Direktur Utama PNRI, Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi E-KTP. Adapun, 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.
Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi E-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi E-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.
Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan E-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.
(maf)