KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan dua tersangka kasus pengadaan E-KTP pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedua orang tersangka tersebut dari pihak swasta masing-masing Direktur Utama Perum Percetakan Negeri RI, Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi, Husni Fahmi.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, meski korupsi E-KTP ini sudah lama, tapi KPK tetap berkomitmen menuntaskan kasusnya. "Perkara E-ktp memang sudah cukup lama. Kerja KPK Ini membuktikan bahw KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas," kata Lili saat jumpa pers, Kamis (3/2/2022).
Lili menegaskan, kedua tersangka telah diperiksa sejak pukul 11.00 WIB. Dia menambahkan karena sudah memenuhi dasar bukti yang cukup dana kecukupan bukti, maka keduanya diputuskan ditahan oleh KPK.
"KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yg cukup dan kecukupan bukti. Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu," katanya.
Baca juga: Usut Korupsi Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, meski korupsi E-KTP ini sudah lama, tapi KPK tetap berkomitmen menuntaskan kasusnya. "Perkara E-ktp memang sudah cukup lama. Kerja KPK Ini membuktikan bahw KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas," kata Lili saat jumpa pers, Kamis (3/2/2022).
Lili menegaskan, kedua tersangka telah diperiksa sejak pukul 11.00 WIB. Dia menambahkan karena sudah memenuhi dasar bukti yang cukup dana kecukupan bukti, maka keduanya diputuskan ditahan oleh KPK.
"KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yg cukup dan kecukupan bukti. Siapapun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu," katanya.
Baca juga: Usut Korupsi Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri
(abd)