Hari Ini Irjen Napoleon Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiayaan Kece

Kamis, 17 Maret 2022 - 05:57 WIB
loading...
A A A
Napoleon Bonaparte adalah perwira tinggi berpangkat jenderal bintang dua yang turut terjerat kasus terpidana korupsi Djoko Tjandra. Di mana, kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan ditolaknya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Sehingga, Napoleon harus mendekam di Rutan Bareskrim guna menjalani hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan sebagaimana keputusan kasasi Rabu 3 November 2021 silam.

Vonis tersebut sebagaimana putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menyatakan jika Napoleon terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra, pada 10 Maret 2021.

Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra yaitu pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Atas pemberian uang tersebut Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).

Terkait perkara ini, sejumlah pihak telah dijatuhi vonis yaitu Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diantaranya, Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara.

Lalu, Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 4,5 tahun penjara; jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 10 tahun penjara dan Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)