Hari Ini Irjen Napoleon Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiayaan Kece
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang perdana dugaan tindak kekerasan pada Youtuber M Kece. Kali ini akan menghadirkan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
"Betul, sidang pertama," kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, saat dikonfirmasi.
Sidang nantinya akan mendengarkan dakwaan yang telah disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)terhadap Napoleon yang bakal kembali duduk di muka persidangan untuk kasus dugaan tindak kekerasan.
Sebelumnya, Napoleon telah ditetapkan sebagai terpidana kasus suap Djoko Tjandra, kemudian Napoleon kembali sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Napoleon dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
Kronologi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber M Kece di Rutan Bareskrim Polri, terpantau oleh CCTV.
Setelah berada di sel tahanan M Kece, Napoleon lantas memerintahkan salah seorang tahanan untuk mengambil sebuah kantong plastik putih di kamar tahanannya yang berisi tinja.
Setelah diserahkan, Napoleon langsung melumuri wajah dan bagian badan Kece dengan kotoran manusia. Tidak selesai di situ, penganiayaan pun terjadi hingga babak belur bersama tiga napi lainnya kemudian keluar dari sel korban.
Napoleon Bonaparte adalah perwira tinggi berpangkat jenderal bintang dua yang turut terjerat kasus terpidana korupsi Djoko Tjandra. Di mana, kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan ditolaknya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Sehingga, Napoleon harus mendekam di Rutan Bareskrim guna menjalani hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan sebagaimana keputusan kasasi Rabu 3 November 2021 silam.
Vonis tersebut sebagaimana putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menyatakan jika Napoleon terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra, pada 10 Maret 2021.
Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra yaitu pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Atas pemberian uang tersebut Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).
Terkait perkara ini, sejumlah pihak telah dijatuhi vonis yaitu Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diantaranya, Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara.
Lalu, Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 4,5 tahun penjara; jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 10 tahun penjara dan Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Baca juga: Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
"Betul, sidang pertama," kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, saat dikonfirmasi.
Sidang nantinya akan mendengarkan dakwaan yang telah disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)terhadap Napoleon yang bakal kembali duduk di muka persidangan untuk kasus dugaan tindak kekerasan.
Sebelumnya, Napoleon telah ditetapkan sebagai terpidana kasus suap Djoko Tjandra, kemudian Napoleon kembali sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Napoleon dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
Kronologi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber M Kece di Rutan Bareskrim Polri, terpantau oleh CCTV.
Setelah berada di sel tahanan M Kece, Napoleon lantas memerintahkan salah seorang tahanan untuk mengambil sebuah kantong plastik putih di kamar tahanannya yang berisi tinja.
Setelah diserahkan, Napoleon langsung melumuri wajah dan bagian badan Kece dengan kotoran manusia. Tidak selesai di situ, penganiayaan pun terjadi hingga babak belur bersama tiga napi lainnya kemudian keluar dari sel korban.
Napoleon Bonaparte adalah perwira tinggi berpangkat jenderal bintang dua yang turut terjerat kasus terpidana korupsi Djoko Tjandra. Di mana, kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan ditolaknya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Sehingga, Napoleon harus mendekam di Rutan Bareskrim guna menjalani hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan sebagaimana keputusan kasasi Rabu 3 November 2021 silam.
Vonis tersebut sebagaimana putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menyatakan jika Napoleon terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra, pada 10 Maret 2021.
Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra yaitu pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Atas pemberian uang tersebut Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).
Terkait perkara ini, sejumlah pihak telah dijatuhi vonis yaitu Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diantaranya, Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara.
Lalu, Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 4,5 tahun penjara; jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 10 tahun penjara dan Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
(maf)