Hari Ini Irjen Napoleon Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiayaan Kece

Kamis, 17 Maret 2022 - 05:57 WIB
loading...
Hari Ini Irjen Napoleon...
PN Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang perdana dugaan tindak kekerasan pada Youtuber M Kece, dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang perdana dugaan tindak kekerasan pada Youtuber M Kece. Kali ini akan menghadirkan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece

"Betul, sidang pertama," kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, saat dikonfirmasi.



Sidang nantinya akan mendengarkan dakwaan yang telah disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)terhadap Napoleon yang bakal kembali duduk di muka persidangan untuk kasus dugaan tindak kekerasan.

Sebelumnya, Napoleon telah ditetapkan sebagai terpidana kasus suap Djoko Tjandra, kemudian Napoleon kembali sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Napoleon dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.

Kronologi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber M Kece di Rutan Bareskrim Polri, terpantau oleh CCTV.

Setelah berada di sel tahanan M Kece, Napoleon lantas memerintahkan salah seorang tahanan untuk mengambil sebuah kantong plastik putih di kamar tahanannya yang berisi tinja.

Setelah diserahkan, Napoleon langsung melumuri wajah dan bagian badan Kece dengan kotoran manusia. Tidak selesai di situ, penganiayaan pun terjadi hingga babak belur bersama tiga napi lainnya kemudian keluar dari sel korban.

Napoleon Bonaparte adalah perwira tinggi berpangkat jenderal bintang dua yang turut terjerat kasus terpidana korupsi Djoko Tjandra. Di mana, kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan ditolaknya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Sehingga, Napoleon harus mendekam di Rutan Bareskrim guna menjalani hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan sebagaimana keputusan kasasi Rabu 3 November 2021 silam.

Vonis tersebut sebagaimana putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menyatakan jika Napoleon terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra, pada 10 Maret 2021.

Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra yaitu pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Atas pemberian uang tersebut Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).

Terkait perkara ini, sejumlah pihak telah dijatuhi vonis yaitu Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diantaranya, Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara.

Lalu, Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 4,5 tahun penjara; jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 10 tahun penjara dan Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Buntut Pelajar Tewas...
Buntut Pelajar Tewas Dianiaya, Komisi III Dukung Brimob Tak Bersinggungan dengan Masyarakat
Kekerasan Kolektif di...
Kekerasan Kolektif di Barak Militer
DPR Minta Motif 20 Tersangka...
DPR Minta Motif 20 Tersangka Tewaskan Prada Lucky Diungkap: Komandannya Ikut Juga
Perwira TNI Jadi Tersangka...
Perwira TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Kadispenad: Sengaja Izinkan Kekerasan
Ungkap Motif Pembunuhan...
Ungkap Motif Pembunuhan Prada Lucky, Begini Penjelasan Kadispenad
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Anak Zaskia Adya Mecca...
Anak Zaskia Adya Mecca Jadi Saksi Sidang Pemukulan Karyawan, Langsung Maafkan Terdakwa
Driver Ojol di Labuan...
Driver Ojol di Labuan Bajo Dianiaya, Keamanan Destinasi Super Prioritas Jadi Sorotan
Rekomendasi
Kondisi Haji Bolot Mulai...
Kondisi Haji Bolot Mulai Membaik, Sudah Tak Keluhkan Sesak Napas
Pejabat Israel Geram...
Pejabat Israel Geram atas Kesepakatan AS-Iran: 'Trump Telah Khianati Kami!'
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
Berita Terkini
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved