Jaksa Gandeng Imigrasi Awasi Ronald Tannur Agar Tak Pergi ke Luar Negeri

Jum'at, 09 Agustus 2024 - 13:59 WIB
loading...
Jaksa Gandeng Imigrasi...
Jaksa melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan monitoring keberadaan Gregorius Ronald Tannur agar tak pergi ke luar negeri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan monitoring keberadaan Gregorius Ronald Tannur agar tak pergi ke luar negeri. Ronald Tannur diketahui merupakan terdakwa yang divonis bebas oleh PN Surabaya terkait kasus penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

"Berkoordinasi dengan keimigrasian untuk melakukan monitoring terhadap yang bersangkutan (Ronald Tannur). Keberadaannya yang kita harapkan jangan sampai bepergian ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Jumat (9/8/2024).

Menurut Harli, Kejari Surabaya sudah mendaftarkan dan menandatangani akta penyataan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, ada waktu selama 14 hari bagi jaksa untuk dapat mempersiapkan memori kasasi.



"Jadi sekarang dengan tim yang sudah ada di Kejaksaan Negeri dan diasistensi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang mempersiapkan memori kasasinya," ucap dia.

Dalam rentang waktu 14 hari, jaksa bakal melakukan kajian atas pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang termuat dalam surat putusan hingga dapat memvonis bebas Ronald Tannur. "Sehingga jaksa akan melakukan counter terhadap fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan," ujar dia.



Ronald Tannur dinilai tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera. Hakim menilai Ronald Tannur tak terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Putusan itu yang kemudian menjadi polemik. Sebab, hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta hukum yang muncul dalam sidang.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)