Jaksa Gandeng Imigrasi Awasi Ronald Tannur Agar Tak Pergi ke Luar Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan monitoring keberadaan Gregorius Ronald Tannur agar tak pergi ke luar negeri. Ronald Tannur diketahui merupakan terdakwa yang divonis bebas oleh PN Surabaya terkait kasus penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
"Berkoordinasi dengan keimigrasian untuk melakukan monitoring terhadap yang bersangkutan (Ronald Tannur). Keberadaannya yang kita harapkan jangan sampai bepergian ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Jumat (9/8/2024).
Menurut Harli, Kejari Surabaya sudah mendaftarkan dan menandatangani akta penyataan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, ada waktu selama 14 hari bagi jaksa untuk dapat mempersiapkan memori kasasi.
"Jadi sekarang dengan tim yang sudah ada di Kejaksaan Negeri dan diasistensi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang mempersiapkan memori kasasinya," ucap dia.
Dalam rentang waktu 14 hari, jaksa bakal melakukan kajian atas pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang termuat dalam surat putusan hingga dapat memvonis bebas Ronald Tannur. "Sehingga jaksa akan melakukan counter terhadap fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan," ujar dia.
Ronald Tannur dinilai tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera. Hakim menilai Ronald Tannur tak terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Putusan itu yang kemudian menjadi polemik. Sebab, hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta hukum yang muncul dalam sidang.
"Berkoordinasi dengan keimigrasian untuk melakukan monitoring terhadap yang bersangkutan (Ronald Tannur). Keberadaannya yang kita harapkan jangan sampai bepergian ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Jumat (9/8/2024).
Menurut Harli, Kejari Surabaya sudah mendaftarkan dan menandatangani akta penyataan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, ada waktu selama 14 hari bagi jaksa untuk dapat mempersiapkan memori kasasi.
"Jadi sekarang dengan tim yang sudah ada di Kejaksaan Negeri dan diasistensi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang mempersiapkan memori kasasinya," ucap dia.
Dalam rentang waktu 14 hari, jaksa bakal melakukan kajian atas pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang termuat dalam surat putusan hingga dapat memvonis bebas Ronald Tannur. "Sehingga jaksa akan melakukan counter terhadap fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan," ujar dia.
Ronald Tannur dinilai tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera. Hakim menilai Ronald Tannur tak terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Putusan itu yang kemudian menjadi polemik. Sebab, hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta hukum yang muncul dalam sidang.
(cip)