Bareskrim Terima Laporan Terpidana Kasus Vina Cirebon terhadap Iptu Rudiana
Rabu, 17 Juli 2024 - 18:16 WIB
loading...
Dedi Mulyadi bersama kuasa hukum enam Terpidana Kasus Vina Cirebon memberikan keterangan kepada media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menerima laporan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon , Hadi Saputra terhadap Iptu Rudiana. Pelaporan terhadap ayah Muhamad Eki Rudiana (Eki), korban tewas bersama Vina, itu terkait dugaan penganiayaan pada 2016 silam.
"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," kata Kuasa Hukum Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Jutek menegaskan, pihaknya turut memberikan sejumlah bukti dalam laporan yang teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri itu. Salah satunya adalah foto terpidana yang diduga mengalami penganiayaan.
Laporan hari ini dibuat oleh terpidana Hadi Saputra. Namun Jutek tidak menutup kemungkinan terpidana lain juga turut membuat laporan terkait dugaan penganiayaan.
"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," kata Kuasa Hukum Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Jutek menegaskan, pihaknya turut memberikan sejumlah bukti dalam laporan yang teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri itu. Salah satunya adalah foto terpidana yang diduga mengalami penganiayaan.
Laporan hari ini dibuat oleh terpidana Hadi Saputra. Namun Jutek tidak menutup kemungkinan terpidana lain juga turut membuat laporan terkait dugaan penganiayaan.
Lihat Juga :