Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III DPR: Putusan Hakim Bertentangan dengan Rasa Keadilan
loading...

Komisi III DPR menerima audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur, Senin (29/7/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menerima audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur , anak mantan anggota DPR Edward Tannur. Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/7/2024).
Dalam forum itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman khawatir kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini dipengaruhi kekuasaan tertentu. Salah satunya, kata dia, kasus itu bisa damai tanpa melalui proses peradilan.
"Kekhawatiran kami sebetulnya adalah karena ada misalnya ada pengaruh kekuasaan tertentu, hal ini bisa diselesaikan damai tanpa melalui proses pengadilan. Itu kekhawatiran kami awal," kata Habiburokhman saat membuka audiensi dengan pihak keluarga di Ruang Komisi III DPR, Senin (29/7/2024).
Habiburokhman berkata, proses hukum bisa berjalan tetapi kondisinya amat sangat mengecewakan dan memprihatinkan. Menurutnya, kasus itu telah membuktikan bahwa terdakwa Ronald Tannur harus bertanggung jawab atas kematian Dini.
Dalam forum itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman khawatir kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini dipengaruhi kekuasaan tertentu. Salah satunya, kata dia, kasus itu bisa damai tanpa melalui proses peradilan.
"Kekhawatiran kami sebetulnya adalah karena ada misalnya ada pengaruh kekuasaan tertentu, hal ini bisa diselesaikan damai tanpa melalui proses pengadilan. Itu kekhawatiran kami awal," kata Habiburokhman saat membuka audiensi dengan pihak keluarga di Ruang Komisi III DPR, Senin (29/7/2024).
Habiburokhman berkata, proses hukum bisa berjalan tetapi kondisinya amat sangat mengecewakan dan memprihatinkan. Menurutnya, kasus itu telah membuktikan bahwa terdakwa Ronald Tannur harus bertanggung jawab atas kematian Dini.
Lihat Juga :