Hari Ini Irjen Napoleon Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiayaan Kece
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang perdana dugaan tindak kekerasan pada Youtuber M Kece. Kali ini akan menghadirkan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
"Betul, sidang pertama," kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, saat dikonfirmasi.
Sidang nantinya akan mendengarkan dakwaan yang telah disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)terhadap Napoleon yang bakal kembali duduk di muka persidangan untuk kasus dugaan tindak kekerasan.
Sebelumnya, Napoleon telah ditetapkan sebagai terpidana kasus suap Djoko Tjandra, kemudian Napoleon kembali sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Napoleon dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
Kronologi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber M Kece di Rutan Bareskrim Polri, terpantau oleh CCTV.
Setelah berada di sel tahanan M Kece, Napoleon lantas memerintahkan salah seorang tahanan untuk mengambil sebuah kantong plastik putih di kamar tahanannya yang berisi tinja.
Setelah diserahkan, Napoleon langsung melumuri wajah dan bagian badan Kece dengan kotoran manusia. Tidak selesai di situ, penganiayaan pun terjadi hingga babak belur bersama tiga napi lainnya kemudian keluar dari sel korban.
Baca juga: Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
"Betul, sidang pertama," kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, saat dikonfirmasi.
Sidang nantinya akan mendengarkan dakwaan yang telah disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)terhadap Napoleon yang bakal kembali duduk di muka persidangan untuk kasus dugaan tindak kekerasan.
Sebelumnya, Napoleon telah ditetapkan sebagai terpidana kasus suap Djoko Tjandra, kemudian Napoleon kembali sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Napoleon dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
Kronologi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber M Kece di Rutan Bareskrim Polri, terpantau oleh CCTV.
Setelah berada di sel tahanan M Kece, Napoleon lantas memerintahkan salah seorang tahanan untuk mengambil sebuah kantong plastik putih di kamar tahanannya yang berisi tinja.
Setelah diserahkan, Napoleon langsung melumuri wajah dan bagian badan Kece dengan kotoran manusia. Tidak selesai di situ, penganiayaan pun terjadi hingga babak belur bersama tiga napi lainnya kemudian keluar dari sel korban.