Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani

Selasa, 12 November 2024 - 08:59 WIB
loading...
Kapolri Janji Pecat...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada media terkait kasus pemerasan guru honorer Supriyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024). FOTO/SINDOnews/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan proses hukum terhadap polisi yang terbukti terlibat dalam kasus pemerasan guru honorer Supriyano di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Bahkan, Kapolri menyatakan tak segan memecat oknum polisi tersebut.

"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," kata Sigit saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Menurut Kapolri, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi melibatkan bupati dan PGRI. "Kalau bisa ini dimediasikan karena apa, ini menyangkut anak-anak yang masih kecil dan juga putus sekolah, di satu sisi juga di situ ada guru yang juga kita. Jangan sampai nanti prosesnya kemudian tidak baik untuk apakah pihak pelapor, apakah pihak yang terlapor," ujarnya.



Kapolri berharap masalah tersebut bisa diselesaikan dengan restoratif justice. "Namun demikian sudah 6 kali dilaksanakan mediasi, kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik. Sehingga kemudian sama-sama menghasilkan keadilan," tutur Sigit.

"Saya kira apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan, namun demikian kita tentunya memiliki keterbatasan proses sudah ada dalam persidangan tentunya yang tergantung dari hakim," tandasnya.

Untuk diketahui, Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan setelah melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi. Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Supriyani mengaku dicecar 30 pertanyaan terkait permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dan uang penangguhan penahanan sebesar Rp2 juta.

Permintaan uang tersebut diduga dilakukan oleh anggota Polsek Baito saat Supriyani tengah menghadapi kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya. Atas laporan tersebut, Propam Polda Sultra telah memeriksa tujuh anggota polisi yang diduga terlibat.



Hasilnya, Kapolsek Baito dan Kanit Pidum Polsek Baito direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan disiplin Polri.

"Saya sangat terkejut dengan permintaan uang tersebut," ujar Supriyani saat ditemui di Polda Sultra.

"Saya hanya seorang guru honorer, tidak mungkin bisa menyediakan uang sebanyak itu."
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0999 seconds (0.1#10.140)