KY Turunkan Tim Investigasi Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:31 WIB
loading...
KY Turunkan Tim Investigasi...
KY menurunkan tim investigasi untuk mendalami vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menurunkan tim investigasi untuk mendalami vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab putusan tersebut mencederai keadilan.

Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebut, pihaknya akan menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut. Sebab putusan ini dianggap mencederai keadilan dan menimbulkan perhatian.



"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Mukti, Kamis (25/7/2024).

KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung. Agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku.



Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29), Rabu, 24 Juli 2024.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan anak politikus PKB Edward Tannur itu tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujarnya, Rabu 24 Juli 2024.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wartawati di Banjarbaru...
Wartawati di Banjarbaru Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kelasi J Adalah Pacar Korban
Wartawati Diduga Dibunuh...
Wartawati Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kalau Terbukti Hukum Seberat-beratnya
Kamenak Gire Tersangka...
Kamenak Gire Tersangka Pembunuhan Anggota Satgas Mandala Diserahkan ke Kejari Nabire
Ronald Tannur Klaim...
Ronald Tannur Klaim Hubungannya dengan Dini Sera Friends with Benefit alias FWB
Hakim Agama Batam Ditusuk,...
Hakim Agama Batam Ditusuk, KY Kaji Pembentukan Polisi Khusus Pengadilan
DPR Curiga Ada Dugaan...
DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara Alex Denni
Rudi Suparmono Disebut...
Rudi Suparmono Disebut Minta Bagian ke Hakim Pembebas Ronald Tannur: Jangan Lupa Aku
2 Hakim yang Vonis Bebas...
2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Zarof Ricar
DPR Minta Bawas MA dan...
DPR Minta Bawas MA dan Komisi Yudisial Usut Kejanggalan dalam Kasus Alex Denni
Rekomendasi
Kemeriahan Malam Takbiran...
Kemeriahan Malam Takbiran di Jalur Mudik Pantura Karawang
Mentan Amran: Operasi...
Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan
BTS, BLACKPINK, BIGBANG,...
BTS, BLACKPINK, BIGBANG, dan IU Masuk Daftar Musisi Terhebat Abad 21
Berita Terkini
Idulfitri 1446 Hijriah,...
Idulfitri 1446 Hijriah, Prabowo: Momen Suci untuk Saling Memaafkan
2 jam yang lalu
Prabowo Maknai Hari...
Prabowo Maknai Hari Raya Nyepi sebagai Momen Refleksi dan Kedamaian Bangsa
2 jam yang lalu
Jokowi Akan Salat Idulfitri...
Jokowi Akan Salat Idulfitri di Dekat Rumah, Tak Jadi di Masjid Istiqlal
4 jam yang lalu
Dihadiri Prabowo-Gibran,...
Dihadiri Prabowo-Gibran, Ini Jadwal Pelaksanaan Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Istiqlal
5 jam yang lalu
Misi Kemanusiaan TNI...
Misi Kemanusiaan TNI ke Myanmar, Helikopter Super Puma hingga Kapal Rumah Sakit Dikerahkan
5 jam yang lalu
Idulfitri 1446 H, Menag:...
Idulfitri 1446 H, Menag: Momentum Tingkatkan Sinergi dan Cegah Korupsi
5 jam yang lalu
Infografis
Kehebatan AI DeepSeek...
Kehebatan AI DeepSeek Diakui oleh Tim Cook dan Mark Zuckerberg
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved