Hak Konsumen, Kompleksitas Pasar, dan Transformasi Digital

Selasa, 15 Maret 2022 - 15:18 WIB
loading...
A A A
Ketujuh, hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Artinya, konsumen memiliki hak untuk dijamin memperoleh perlakuan yang adil dan tidak dibeda-bedakan ketika bertransaksi dengan pelaku usaha

Kedelapan, hak untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak cocok dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Artinya, konsumen memiliki hak untuk diberikan kesempatan mengajukan pengembalian uang atau kompensasi yang adil yang ditimbulkan dari kesalahan pelaku usaha, serta hak atas ganti rugi dan kompensasi yang ditimbulkan atau patut dipersangkakan kepada pelaku usaha. Untuk itu, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi yang sesuai, serta meminta maaf apabila melakukan kesalahan dalam memberikan pelayanan atau melakukan penjualan barang yang salah.

Kesembilan, hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Artinya, konsumen memiliki hak untuk dijamin haknya dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang tidak terdapat pada UUPK.

Tantangan Perlindungan Hak-hak Konsumen
Pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertujuan menciptakan keseimbangan perlindungan kepentingan antara konsumen dan pelaku usaha, yang dilaksanakan melalui pemberian kepastian hukum yang menjamin diperolehnya hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.

Sayangnya, upaya perlindungan konsumen yang telah dilakukan oleh pemerintah masih menghadapi berbagai kendala yang menyebabkan pelaksanaan perlindungan konsumen dinilai belum optimal. Sejumlah diskursus publik muncul mulai dari pangan yang mengandung formalin, makanan-minuman kemasan yang dipandang tidak higienis, investasi bodong, pinjaman online ilegal, gagal bayar asuransi, penipuan di sektor properti, dan lain sebagainya menjadi wajah perlindungan konsumen Indonesia saat ini.

Tidak optimalnya perlindungan konsumen disebabkan beberapa faktor, di antaranya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika masyarakat dan pasar, institusi pelaksana kebijakan yang terbatas baik dari segi kualitas dan kuantitas, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2021 masih pada level mampu dengan nilai 50,39 yang menunjukkan konsumen belum berdaya atau belum terpenuhi hak-haknya, perlindungan konsumen belum menjadi isu pokok dalam kebijakan ekonomi, dan penegakan hukum perlindungan konsumen terhadap sengketa ekonomi digital belum maksimal.

Pandemi Covid-19 dan disrupsi teknologi yang semakin masif menyebabkan pola belanja masyarakat mengalami shifting kearah online. Fenomena ini juga harus mendapat perhatian karena perekonomian Indonesia masih sangat bergantung pada konsumsi rumah tangga. Oleh karenanya, kepercayaan konsumen pada transaksi termasuk di dunia virtual akan sangat berkontribusi terhadap pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional.

Masyarakat Indonesia harus dididik agar menjadi konsumen cerdas dan berdaya. Konsumen cerdas dan berdaya adalah konsumen yang mampu menegakkan hak dan melakukan kewajibannya sebagai konsumen. Alasan perlunya menjadi konsumen cerdas dan berdaya adalah saat ini semakin banyak barang dan jasa yang dijual dengan merek, harga, dan kualitas yang berbeda-beda, semakin beragamnya cara penjual menarik minat konsumen, seperti diskon, iklan, dan promosi, serta semakin sulitnya konsumen dalam memilih barang/jasa karena kurangnya pengetahuan. Pembentukan pasar tidak lagi didorong oleh permintaan pasar atau konsumsi, tetapi lebih didorong oleh berkembangnya lingkungan yang begitu pesat seperti teknologi digital, infrastruktur produksi, dan sebagainya sehingga produksi menjadi pendikte konsumsi. Pada titik ini tentunya konsumen menjadi pihak yang sangat rentan (vulnerable) jika tidak diperkuat dengan edukasi dan literasi yang memadai.

Untuk itu, konsumen perlu diedukasi secara berkelanjutan agar menjadi cerdas, kritis dan memiliki kesadaran bertindak, baik untuk diri maupun lingkungannya. Selamat Hari Hak Konsumen Sedunia. Mari wujudkan konsumen cerdas untuk mendukung ekonomi negeri.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)