YLKI Minta DPR Awasi Pemerintah dalam Penanganan Minyak Goreng

Kamis, 21 April 2022 - 13:33 WIB
loading...
YLKI Minta DPR Awasi Pemerintah dalam Penanganan Minyak Goreng
YLKI mendorong DPR untuk mengawasi kerja pemerintah dalam pembenahan tata niaga minyak goreng. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ) Tulus Abadi mengapresiasi penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus penyelewengan minyak goreng . Namun perlu pembenahan di sisi hulu agar tingginya harga minyak goreng bisa diatasi.

"Kalau pemerintah tak memperbaiki dari sisi hulu, sampai kapan pun masalah harga minyak goreng akan sama, terutama saat harga CPO (crude palm oil) sedang mahal," katanya, Kamis (21/4/2022).

Menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), produksi minyak sawit (CPO) Indonesia masih lesu dan harga CPO masih tinggi. Pada Februari 2022 diperkirakan sebesar 3.505.000 ton dan PKO (palm kernel oil) sebesar 302.000 ton. Volume tersebut tercatat lebih rendah dari produksi bulan Januari sebesar 3.863.000 ton CPO dan 365.000 ton PKO. Sedangkan harga rata-rata CPO CIF Rotterdam pada Februari 2022 mencapai USD1.522/ton atau lebih tinggi USD164 dari harga Januari 2022 sebesar USD1.358/ton. Harga itu lebih tinggi USD469 dibandingkan dengan harga Februari 2021 sebesar USD1.053/ton.



Mahalnya harga minyak goreng menjadi masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia dan perlu kerja sama dari semua pihak untuk mengatasinya. Menurut Tulus, sebagai Ketua DPR Puan Maharani harus mampu melakukan fungsi pengawasan yang optimal atas kerja pemerintah dalam mengatasi persoalan harga minyak goreng.

"Sebagai DPR ya mengawasi pemerintah," kata Tulus.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng. Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.

Baca juga: Mendag Bakal Diperiksa di Kasus Minyak Goreng? Begini Jawab Kejagung

Ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)