Impor Kedelai yang Mematikan
Jum'at, 04 Maret 2022 - 13:47 WIB
loading...
A
A
A
Di balik penyerahan kepada impor itu, ada argumen daya saing. Petani kedelai domestik dinilai tidak bisa bersaing dengan produk impor. Justifikasinya adalah harga kedelai yang murah di pasar dunia. Argumen ini sesat dan menyesatkan. Harga pangan di pasar dunia tidak selalu mencerminkan efisiensi dan daya saing. Karena harga pangan yang murah itu terdistorsi oleh aneka subsidi dan dukungan di negara produsen, termasuk kedelai. Impor kedelai Indonesia mayoritas didatangkan dari Amerika Serikat (AS). Di AS, kedelai adalah 1 dari 20 komoditas yang dilidungi dan disubsidi luar biasa besar.
Tidak jarang, harga murah itu juga terkait praktik dumping. Dumping membuat harga kedelai di pasar demikian murah, dan membuat produsen komoditas sejenis sulit bersaing. Termasuk kedelai Indonesia. Disparitas harga yang tinggi antara harga di pasar dunia dan pasar domestik membuat ngiler siapa saja untuk mengimpor. Kebijakan ini kita terima begitu saja tanpa mempertimbangkan dampak ikutannya (contagion effect). Jika pada era 1990-an kita swasembada kedelai, kini produksi domestik kian meluruh.
Impor, juga ekspor, termasuk impor-ekspor pangan, merupakan kegiatan ekonomi biasa. Ekspor dilakukan guna meraih devisa. Sebaliknya, impor untuk memenuhi barang yang tidak bisa diproduksi sendiri. Impor menjadi krusial karena terkait produk pertanian domestik. Sepanjang jumlah impor tak signifikan atau produk domestik siap bersaing, impor tak masalah. Masalah muncul karena impor tak selalu karena ada kebutuhan. Atau impor dilakukan tanpa menimbang nasib petani domestik, seperti perubahan sejumlah pasal UU terkait impor pangan-pertanian oleh UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Ditilik dari kepentingan memberikan jaminan hak hidup petani, impor jadi soal fundamental. Menurut konstitusi, warga negara dijamin memperoleh pekerjaan yang layak sesuai kemanusiaan dan fakir miskin dipelihara negara. Artinya, negara wajib melindungi hak hidup petani. Karena itu, kebijakan apa pun tak boleh mensubordinasi hak hidup petani. Misal impor dan daya saing. Daya saing berjalan lurus dengan efisiensi. Tapi efisiensi bukan tujuan jika tak manusiawi. Harga pangan impor murah adalah efisien. Tapi ini tidak manusiawi apabila mensubordinasi, bahkan mematikan hidup petani.
Tidak jarang, harga murah itu juga terkait praktik dumping. Dumping membuat harga kedelai di pasar demikian murah, dan membuat produsen komoditas sejenis sulit bersaing. Termasuk kedelai Indonesia. Disparitas harga yang tinggi antara harga di pasar dunia dan pasar domestik membuat ngiler siapa saja untuk mengimpor. Kebijakan ini kita terima begitu saja tanpa mempertimbangkan dampak ikutannya (contagion effect). Jika pada era 1990-an kita swasembada kedelai, kini produksi domestik kian meluruh.
Impor, juga ekspor, termasuk impor-ekspor pangan, merupakan kegiatan ekonomi biasa. Ekspor dilakukan guna meraih devisa. Sebaliknya, impor untuk memenuhi barang yang tidak bisa diproduksi sendiri. Impor menjadi krusial karena terkait produk pertanian domestik. Sepanjang jumlah impor tak signifikan atau produk domestik siap bersaing, impor tak masalah. Masalah muncul karena impor tak selalu karena ada kebutuhan. Atau impor dilakukan tanpa menimbang nasib petani domestik, seperti perubahan sejumlah pasal UU terkait impor pangan-pertanian oleh UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Ditilik dari kepentingan memberikan jaminan hak hidup petani, impor jadi soal fundamental. Menurut konstitusi, warga negara dijamin memperoleh pekerjaan yang layak sesuai kemanusiaan dan fakir miskin dipelihara negara. Artinya, negara wajib melindungi hak hidup petani. Karena itu, kebijakan apa pun tak boleh mensubordinasi hak hidup petani. Misal impor dan daya saing. Daya saing berjalan lurus dengan efisiensi. Tapi efisiensi bukan tujuan jika tak manusiawi. Harga pangan impor murah adalah efisien. Tapi ini tidak manusiawi apabila mensubordinasi, bahkan mematikan hidup petani.
(bmm)
Lihat Juga :