Menimbang Reformasi Konstitusi

Jum'at, 07 Januari 2022 - 11:15 WIB
loading...
Menimbang Reformasi...
Akmaluddin Rachim, Pemerhati Konstitusi tinggal di Jakarta. Foto/Dok. Pribadi
A A A
Akmaluddin Rachim
Pemerhati Konstitusi tinggal di Jakarta
Alumnus Magister Hukum UGM

POLEMIK perubahan konstitusi UUD 1945 kembali menjadi diskursus. Ulasan mengenai itu banyak menghiasi layar kaca, mewarnai obrolan di media sosial, dan menjadi pemberitaan di media cetak baik nasional maupun lokal.

Kabar burung yang beredar mengatakan perubahan konstitusi dilakukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Ada pula yang berpendapat bahwa perubahan itu dimaksudkan untuk mengakomodasi haluan negara dalam konstitusi. Kendati demikian, isu apa pun yang dimunculkan tetap mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Pertanyaannya, mengapa isu perpanjangan masa jabatan presiden lebih menarik diperbincangkan sementara ada isu lain yang lebih penting? Misalnya saja pengakomodasian aturan pemberantasan korupsi dalam konstitusi, penguatan peran KPK, penguatan fungsi legislasi DPD dan MK, penguatan hak-hak warga negara dalam mengajukan constitutional complaint, atau pelbagai isu lain yang menyangkut perkembangan sistem ketatanegaraan kita ke depannya.

Wacana amandemen konstitusi ini relatif selalu ada. Pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pemikiran ke arah sana pernah muncul. Diketahui isu ini muncul pada tahun 2009, 2015, dan 2018. Bedanya, pada masa itu isu perubahan konstitusi tidak menjadi perhatian para elite partai dan pemberitaan terhadap isu tidak masif.

Patut diingat, terdapat pelajaran penting pada perubahan konstitusi periode 1999-2002. Dalam telaah perubahan konstitusi di masa itu, sejumlah kritik mewarnai proses tersebut. Adnan Buyung Nasution mengatakan perubahan konstitusi saat itu dilakukan tanpa desain, tidak ada konsep, dan salah secara metodologi.

Hardjono lebih lugas mengatakan bahwa perubahan konstitusi yang telah dilakukan tidak memiliki legitimasi filosofis, yuridis, dan sosiologis. Begitupun dengan Jimly Asshiddiqie—anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR—yang mengatakan paradigma perubahan UUD 1945 baru ditemukan belakangan.

Sri Soemantri telah mengingatkan perubahan konstitusi harus didahului alasan dan tujuan yang jelas. Menurutnya, untuk melakukan perubahan konstitusi, hal yang mesti diperhatikan adalah alasan objektif serta arah perubahan yang akan dicapai. Tanpa itu, hasilnya bisa “prematur” yang akan memiliki banyak konsekuensi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
FH UNEJ Rayakan Dies...
FH UNEJ Rayakan Dies Natalis ke-61, Soroti Implementasi UUD 1945 dan Arah Pembangunan Nasional
Prabowo Ultimatum Penggiling...
Prabowo Ultimatum Penggiling Padi Nakal: Tidak Tertib, Saya Sita!
Guru Besar Unair Ingatkan...
Guru Besar Unair Ingatkan Menyampaikan Pendapat secara Bertanggung Jawab Bukan dengan Anarkis
Rekomendasi
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Jerman Gagal Peroleh...
Jerman Gagal Peroleh Kursi di Dewan Keamanan PBB untuk Pertama Kali
Clara Shinta Tegaskan...
Clara Shinta Tegaskan Tak Punya Catatan Kriminal, SKCK Jadi Bukti di Tengah Polemik
Berita Terkini
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved