Menimbang Reformasi Konstitusi

Jum'at, 07 Januari 2022 - 11:15 WIB
loading...
Menimbang Reformasi...
Akmaluddin Rachim, Pemerhati Konstitusi tinggal di Jakarta. Foto/Dok. Pribadi
A A A
Akmaluddin Rachim
Pemerhati Konstitusi tinggal di Jakarta
Alumnus Magister Hukum UGM

POLEMIK perubahan konstitusi UUD 1945 kembali menjadi diskursus. Ulasan mengenai itu banyak menghiasi layar kaca, mewarnai obrolan di media sosial, dan menjadi pemberitaan di media cetak baik nasional maupun lokal.

Kabar burung yang beredar mengatakan perubahan konstitusi dilakukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Ada pula yang berpendapat bahwa perubahan itu dimaksudkan untuk mengakomodasi haluan negara dalam konstitusi. Kendati demikian, isu apa pun yang dimunculkan tetap mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Pertanyaannya, mengapa isu perpanjangan masa jabatan presiden lebih menarik diperbincangkan sementara ada isu lain yang lebih penting? Misalnya saja pengakomodasian aturan pemberantasan korupsi dalam konstitusi, penguatan peran KPK, penguatan fungsi legislasi DPD dan MK, penguatan hak-hak warga negara dalam mengajukan constitutional complaint, atau pelbagai isu lain yang menyangkut perkembangan sistem ketatanegaraan kita ke depannya.

Wacana amandemen konstitusi ini relatif selalu ada. Pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pemikiran ke arah sana pernah muncul. Diketahui isu ini muncul pada tahun 2009, 2015, dan 2018. Bedanya, pada masa itu isu perubahan konstitusi tidak menjadi perhatian para elite partai dan pemberitaan terhadap isu tidak masif.

Patut diingat, terdapat pelajaran penting pada perubahan konstitusi periode 1999-2002. Dalam telaah perubahan konstitusi di masa itu, sejumlah kritik mewarnai proses tersebut. Adnan Buyung Nasution mengatakan perubahan konstitusi saat itu dilakukan tanpa desain, tidak ada konsep, dan salah secara metodologi.

Hardjono lebih lugas mengatakan bahwa perubahan konstitusi yang telah dilakukan tidak memiliki legitimasi filosofis, yuridis, dan sosiologis. Begitupun dengan Jimly Asshiddiqie—anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR—yang mengatakan paradigma perubahan UUD 1945 baru ditemukan belakangan.

Sri Soemantri telah mengingatkan perubahan konstitusi harus didahului alasan dan tujuan yang jelas. Menurutnya, untuk melakukan perubahan konstitusi, hal yang mesti diperhatikan adalah alasan objektif serta arah perubahan yang akan dicapai. Tanpa itu, hasilnya bisa “prematur” yang akan memiliki banyak konsekuensi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
FH UNEJ Rayakan Dies...
FH UNEJ Rayakan Dies Natalis ke-61, Soroti Implementasi UUD 1945 dan Arah Pembangunan Nasional
Prabowo Ultimatum Penggiling...
Prabowo Ultimatum Penggiling Padi Nakal: Tidak Tertib, Saya Sita!
Guru Besar Unair Ingatkan...
Guru Besar Unair Ingatkan Menyampaikan Pendapat secara Bertanggung Jawab Bukan dengan Anarkis
Rekomendasi
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama The Extraordinary House of Broken Hearts Eksklusif di V+Short
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Berita Terkini
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
OTT KPK di Kuansing...
OTT KPK di Kuansing Riau Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved