Menimbang Reformasi Konstitusi
loading...
A
A
A
Tersisa hanya Demokrat dan PKS—oposisi pemerintah—yang hampir pasti menolak ide tersebut. Meskipun demikian, secara kalkulasi politik, peluang untuk amandemen konstitusi masih terbuka lebar.
Momentum Perubahan Konstitusi
Secara normatif aturan mengenai usulan perubahan konstitusi diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Pasal 37 ayat (1) UUD mengatur bahwa “Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Aturan itu tidak mengatur perubahan konstitusi harus didasarkan pada suatu momentum konstitusional tertentu.
Sebagian pakar hukum tata negara mengatakan perubahan konstitusi harus dilatarbelakangi adanya keadaan instabilitaspolitik, konteks hak asasi manusia, atau adanya referendum menuntut perubahan konstitusi. Kita tidak menghendaki adanya keadaan tersebut untuk kemudian melakukan perubahan konstitusi.
Perubahan konstitusi dapat terjadi jika mayoritas fraksi di DPR setuju dengan usulan perubahan terhadap UUD 1945. Pasal 37 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa “Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya”.
Ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa jika terdapat ada beberapa pasal yang akan dilakukan perubahan maka pasal usulan perubahan tersebut harus didasarkan pada argumentasi hukum yang logis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Itu artinya usulan perubahan konstitusi harus didasarkan pada desain dan arah yang jelas ingin dicapai dari ide perubahan. Selain itu usulan perubahan konstitusi patut didasarkan pada alasan filosofis, teoritis, yuridis, historis, dan politis.
UUD 1945 mengatur hanya mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dapat dilakukan perubahan. Hal tersebut mutlak tidak dapat diubah dan ditegaskan dalam Pasal 37 ayat (5) UUD NRI 1945, yang mengatur bahwa “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
Momentum perubahan konstitusi saat ini dapat dilihat dari perkembangan kondisi global terkini yang berfokus pada isu perubahan iklim. Perubahan iklim terjadi begitu cepat menyebabkan suhu bumi semakin memanas. Pada pertemuan KTT G-7, di Inggris 11-13 Juni 2021, negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Italia, Jerman, Prancis, dan Jepang, telah bersepakat untuk meningkatkan upaya mengatasi perubahan iklim.
Kesepakatan tersebut harus dipandang sebagai saat yang tepat melakukan perubahan paradigma konstitusi. Paradigma perubahan konstitusi tidak lagi berada dalam status quo, tapi harus berpandangan maju ke depan. Dasar perubahan konstitusi harus luwes, berkembang, dan menyesuaikan dengankeadaan global dan kebutuhan masyarakat.
Jika saat ini adalah momentum perubahan konstitusi dengan salah satu paradigmanya untuk memberikan dukungan mengatasi perubaha iklim, inilah saatnya mendorong perubahan UUD NRI 1945. Apabila hal ini menjadi kenyataan, maka Indonesia adalah negara pertama yang melakukan perubahan konstitusi didasari untuk mengatasi perubahan iklim dan bentuk dukungan Indonesia menciptakan keseimbangan bumi yang lebih baik.
Warisan Pemerintahan Jokowi
Usulan perubahan konstitusi menjadi menarik tatkala itu dipandang sebagai suatu keberhasilan Jokowi pada bidang hukum, yang mendorong perubahan fundamental pada aturan dasar bernegara, yaitu UUD 1945. Indonesia, sebagai negara demokrasi yang konstitusional, menjadikan UUD 1945 sebagai aturan main yang paling dasar dalam menjalankan sistem pemerintahan.
Momentum Perubahan Konstitusi
Secara normatif aturan mengenai usulan perubahan konstitusi diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Pasal 37 ayat (1) UUD mengatur bahwa “Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Aturan itu tidak mengatur perubahan konstitusi harus didasarkan pada suatu momentum konstitusional tertentu.
Sebagian pakar hukum tata negara mengatakan perubahan konstitusi harus dilatarbelakangi adanya keadaan instabilitaspolitik, konteks hak asasi manusia, atau adanya referendum menuntut perubahan konstitusi. Kita tidak menghendaki adanya keadaan tersebut untuk kemudian melakukan perubahan konstitusi.
Perubahan konstitusi dapat terjadi jika mayoritas fraksi di DPR setuju dengan usulan perubahan terhadap UUD 1945. Pasal 37 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa “Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya”.
Ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa jika terdapat ada beberapa pasal yang akan dilakukan perubahan maka pasal usulan perubahan tersebut harus didasarkan pada argumentasi hukum yang logis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Itu artinya usulan perubahan konstitusi harus didasarkan pada desain dan arah yang jelas ingin dicapai dari ide perubahan. Selain itu usulan perubahan konstitusi patut didasarkan pada alasan filosofis, teoritis, yuridis, historis, dan politis.
UUD 1945 mengatur hanya mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dapat dilakukan perubahan. Hal tersebut mutlak tidak dapat diubah dan ditegaskan dalam Pasal 37 ayat (5) UUD NRI 1945, yang mengatur bahwa “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
Momentum perubahan konstitusi saat ini dapat dilihat dari perkembangan kondisi global terkini yang berfokus pada isu perubahan iklim. Perubahan iklim terjadi begitu cepat menyebabkan suhu bumi semakin memanas. Pada pertemuan KTT G-7, di Inggris 11-13 Juni 2021, negara-negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Italia, Jerman, Prancis, dan Jepang, telah bersepakat untuk meningkatkan upaya mengatasi perubahan iklim.
Kesepakatan tersebut harus dipandang sebagai saat yang tepat melakukan perubahan paradigma konstitusi. Paradigma perubahan konstitusi tidak lagi berada dalam status quo, tapi harus berpandangan maju ke depan. Dasar perubahan konstitusi harus luwes, berkembang, dan menyesuaikan dengankeadaan global dan kebutuhan masyarakat.
Jika saat ini adalah momentum perubahan konstitusi dengan salah satu paradigmanya untuk memberikan dukungan mengatasi perubaha iklim, inilah saatnya mendorong perubahan UUD NRI 1945. Apabila hal ini menjadi kenyataan, maka Indonesia adalah negara pertama yang melakukan perubahan konstitusi didasari untuk mengatasi perubahan iklim dan bentuk dukungan Indonesia menciptakan keseimbangan bumi yang lebih baik.
Warisan Pemerintahan Jokowi
Usulan perubahan konstitusi menjadi menarik tatkala itu dipandang sebagai suatu keberhasilan Jokowi pada bidang hukum, yang mendorong perubahan fundamental pada aturan dasar bernegara, yaitu UUD 1945. Indonesia, sebagai negara demokrasi yang konstitusional, menjadikan UUD 1945 sebagai aturan main yang paling dasar dalam menjalankan sistem pemerintahan.