Heboh Usulan Lemhannas, Ini Sejarah Kedudukan Polri Sejak Proklamasi

Selasa, 04 Januari 2022 - 09:48 WIB
loading...
Heboh Usulan Lemhannas, Ini Sejarah Kedudukan Polri Sejak Proklamasi
Kedudukan Polri dalam sistem kenegaraan Indonesia mengalami perubahan-perubahan sejak proklamasi kemerdekaan. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Lontaran pernyataan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional ( Lemhannas ) Agus Widjojo mengenai posisi Polri di bawah kementerian memperoleh respons beragam. Secara umum, ide tersebut dikritik karena menempatkan Polri di bawah kendali menteri, yang berarti rawan politisasi serta mengancam independensi penegakan hukum oleh Polri.

Seperti diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD, diskursus soal kedudukan Polri sudah terjadi sejak sekitar 20 tahun silam. Isu soal kedudukan Polri mengemuka sejak gelombang reformasi 1998. Ada tuntutan pemisahan antara TNI dan Polri. Hal ini lalu ditindakjanjuti dengan dua ketetapan MPR yang melahirkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Tetapi bahkan setelah UU tersebut disahkan, isu soal posisi Polri dalam sistem kenegaraan juga belum mengendur. Kendati telah dipisahkan dari TNI, kedudukan Polri di bawah Presiden juga masih mengundang perdebatan.

”Kedudukan Polri di bawah Presiden juga menjadi kontroversi. Dari sudut pandang Polri kedudukan ini mendorong independensi dan otonomi Polri, yang menjamin profesionalisme Polri. Sementara organisasi masyarakat sipil, politisi dan militer melihat struktur polisi seperti itu tidak lazim di negara demokrasi. Posisi Polri dikhawatirkan mendorong institusi kepolisian memasuki wilayah politisasi Presiden,” demikian pernyataan bagian latar belakang Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum tentang Format Kepolisian RI di Masa Depan Kemenkumham pada 2011, dikutip Selasa (4/1/2022).



Polri secara kelembagaan mengalami perubahan-perubahan sejak Indonesia merdeka. Perkembangan kepolisian Indonesia itu terjadi mengikuti perubahan pemerintahan, undang-undang maupun kebutuhannya. Berikut fase perkembangan kedudukan Polri dalam sistem kenegaraan Indonesia, disarikan dalam laporan tim kajian yang diketuai Noor M Aziz, S.H., M.H., M.M

1. Periode Awal Kemerdekaan

Heboh Usulan Lemhannas, Ini Sejarah Kedudukan Polri Sejak Proklamasi

Foto/polri.go.id
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, Polri ditempatkan di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Pada 29 September 1945 R.S Soekanto diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara RI pertama. Soekanto mengkoordinasikan kepolisian daerah di Jawa. Ketika Belanda dan Inggris melakukan agresi militer Polri menyatakan diri sebagai “combatant”.

Ketika sistem sistem presidensial bergani menjadi parlementer, pada 25 Juni 1946 dikeluarkan Penetapan Presiden RI Soekarno dan Menteri Dalam Negeri Soedarsono. Isinya menetapkan Jawatan Kepolisian dikeluarkan dari lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagai Jawatan tersendiri, langsung di bawah pimpinan Perdana Menteri.

Dengan demikian, struktur organisasi Jawatan Kepolisian Negara 1 Juli 1946 berada di bawah Perdana Menteri. Kemudian menurut Undang-Undang No 22 Tahun 1948 struktur organisasi kepolisian tingkat pusat Kepolisian Negara, Kepolisian Propinsi, Karesidenan, Kabupaten, Wilayah, Sub Wilayah.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4122 seconds (0.1#10.140)