Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung Diapresiasi
Senin, 16 Desember 2024 - 11:58 WIB
loading...
Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia Ratna Batara Munti mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan IWAS atau dikenal Agus Buntung. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Langkah cepat Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan IWAS atau dikenal Agus Buntung diapresiasi oleh Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia Ratna Batara Munti. Ratna mengatakan, percepatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam proses penyidikan dan penyelidikan menunjukkan komitmen Polri untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan serius.
“Kami mengapresiasi kinerja Polri yang telah bekerja cepat dalam menangani kasus Agus. Proses penyelidikan yang dilakukan tidak memakan waktu lama, bahkan tersangka sudah ditetapkan dalam waktu yang relatif singkat. Hal ini tentunya memberi harapan kepada para korban bahwa kasus kekerasan seksual dapat diproses secara cepat dan adil,” ujar Ratna dalam acara diskusi di auditorium Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Ratna juga menyatakan bahwa pihaknya berharap agar hak-hak korban, yang sudah berani melapor, dapat sepenuhnya dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, Ratna menyoroti pentingnya perhatian khusus terhadap tersangka yang merupakan individu dengan disabilitas.
Baca juga: Penampakan Agus Buntung Pakai Penutup Wajah saat Rekonstruksi Pelecehan di Mataram
Menurutnya, penanganan terhadap tersangka disabilitas harus tetap mengacu pada undang-undang terkait, agar hak-hak tersangka juga tetap dihormati, sambil memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Walaupun tersangka berasal dari kelompok disabilitas, kami berharap agar penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang disabilitas yang ada. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap individu, baik korban maupun tersangka, mendapat perlakuan yang sesuai dengan hak-haknya,” ujar Ratna.
“Kami mengapresiasi kinerja Polri yang telah bekerja cepat dalam menangani kasus Agus. Proses penyelidikan yang dilakukan tidak memakan waktu lama, bahkan tersangka sudah ditetapkan dalam waktu yang relatif singkat. Hal ini tentunya memberi harapan kepada para korban bahwa kasus kekerasan seksual dapat diproses secara cepat dan adil,” ujar Ratna dalam acara diskusi di auditorium Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Ratna juga menyatakan bahwa pihaknya berharap agar hak-hak korban, yang sudah berani melapor, dapat sepenuhnya dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, Ratna menyoroti pentingnya perhatian khusus terhadap tersangka yang merupakan individu dengan disabilitas.
Baca juga: Penampakan Agus Buntung Pakai Penutup Wajah saat Rekonstruksi Pelecehan di Mataram
Menurutnya, penanganan terhadap tersangka disabilitas harus tetap mengacu pada undang-undang terkait, agar hak-hak tersangka juga tetap dihormati, sambil memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Walaupun tersangka berasal dari kelompok disabilitas, kami berharap agar penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang disabilitas yang ada. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap individu, baik korban maupun tersangka, mendapat perlakuan yang sesuai dengan hak-haknya,” ujar Ratna.
Lihat Juga :