Heboh Usulan Lemhannas, Ini Sejarah Kedudukan Polri Sejak Proklamasi

Selasa, 04 Januari 2022 - 09:48 WIB
loading...
Heboh Usulan Lemhannas,...
Kedudukan Polri dalam sistem kenegaraan Indonesia mengalami perubahan-perubahan sejak proklamasi kemerdekaan. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Lontaran pernyataan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional ( Lemhannas ) Agus Widjojo mengenai posisi Polri di bawah kementerian memperoleh respons beragam. Secara umum, ide tersebut dikritik karena menempatkan Polri di bawah kendali menteri, yang berarti rawan politisasi serta mengancam independensi penegakan hukum oleh Polri.

Seperti diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD, diskursus soal kedudukan Polri sudah terjadi sejak sekitar 20 tahun silam. Isu soal kedudukan Polri mengemuka sejak gelombang reformasi 1998. Ada tuntutan pemisahan antara TNI dan Polri. Hal ini lalu ditindakjanjuti dengan dua ketetapan MPR yang melahirkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Tetapi bahkan setelah UU tersebut disahkan, isu soal posisi Polri dalam sistem kenegaraan juga belum mengendur. Kendati telah dipisahkan dari TNI, kedudukan Polri di bawah Presiden juga masih mengundang perdebatan.

”Kedudukan Polri di bawah Presiden juga menjadi kontroversi. Dari sudut pandang Polri kedudukan ini mendorong independensi dan otonomi Polri, yang menjamin profesionalisme Polri. Sementara organisasi masyarakat sipil, politisi dan militer melihat struktur polisi seperti itu tidak lazim di negara demokrasi. Posisi Polri dikhawatirkan mendorong institusi kepolisian memasuki wilayah politisasi Presiden,” demikian pernyataan bagian latar belakang Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum tentang Format Kepolisian RI di Masa Depan Kemenkumham pada 2011, dikutip Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Wacana Gubernur Lemhanas soal Institusi Polri Dinilai Lemah Secara Akademik

Polri secara kelembagaan mengalami perubahan-perubahan sejak Indonesia merdeka. Perkembangan kepolisian Indonesia itu terjadi mengikuti perubahan pemerintahan, undang-undang maupun kebutuhannya. Berikut fase perkembangan kedudukan Polri dalam sistem kenegaraan Indonesia, disarikan dalam laporan tim kajian yang diketuai Noor M Aziz, S.H., M.H., M.M

1. Periode Awal Kemerdekaan

Heboh Usulan Lemhannas, Ini Sejarah Kedudukan Polri Sejak Proklamasi

Foto/polri.go.id
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, Polri ditempatkan di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Pada 29 September 1945 R.S Soekanto diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara RI pertama. Soekanto mengkoordinasikan kepolisian daerah di Jawa. Ketika Belanda dan Inggris melakukan agresi militer Polri menyatakan diri sebagai “combatant”.

Ketika sistem sistem presidensial bergani menjadi parlementer, pada 25 Juni 1946 dikeluarkan Penetapan Presiden RI Soekarno dan Menteri Dalam Negeri Soedarsono. Isinya menetapkan Jawatan Kepolisian dikeluarkan dari lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagai Jawatan tersendiri, langsung di bawah pimpinan Perdana Menteri.

Dengan demikian, struktur organisasi Jawatan Kepolisian Negara 1 Juli 1946 berada di bawah Perdana Menteri. Kemudian menurut Undang-Undang No 22 Tahun 1948 struktur organisasi kepolisian tingkat pusat Kepolisian Negara, Kepolisian Propinsi, Karesidenan, Kabupaten, Wilayah, Sub Wilayah.

Baca juga: Sebut Usulan Lemhannas Menarik, Demokrat Dorong Revisi UU Polri

2. Periode Republik Indonesia Serikat (1949-Agustus 1950)

Penyelenggaraan kepolisian menjadoi tanggung jawab dari masingmasing negara bagian. Hal ini menjadi kendala bagi Jawatan Kepolisian pada waktu itu. Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1950 negara Indonesia kembali berbentuk negara kesatuan. Dalam periode yang singkat ini R.S. Soekanto selaku Kepala Kepolisian Negara RIS bertugas menyatukan Kepolisian Negara RI (sebagai negara bagian) dengan bekas-bekas kepolisian dari negara-negara bagian bikinan Belanda. R.S. Soekanto mengutamakan profesionalisme dalam seleksi anggota.

3. Periode Demokrasi Parlementer (1950-1959)

Masa ini ditandai dengan keluarnya UUDS 1950. Sistem parlementer digunakan yang mengakibatkan lahirnya banyak partai sehingga tidak ada partai mayoritas. Kondisi ini mengakibatkan pemerintah berganti hampir setiap tahun termasuk Perdana Menterinya. Dalam kondisi demikian Polri tetap mandiri dan tidak dipengaruhi partai manapun.. Pada tahun 1955 Polri pertama kali mengamankan Pemilu. Selain itu ditetapkan juga Tri Brata sebagai pedoman hidup dan catur Prasetya sebagai pedoman karya Polri.

Organisasi kepolisian pada negara kesatuan 17 Agustus 1950 berada di bawah Perdana Menteri dengan struktur pada tingkat pusat Jawatan Kepolisian berturut-turut Polisi Propinsi, Karesidenan, Kabupaten, Wilayah, Sub Wilayah dan Pos-Pos Polisi. Berkaitan dengan keluarnya UU Pokok Pemerintahan Daerah No 1 Tahun 1957 maka susunan/struktur organisasi berubah menjadi pada tingkat pusat Kepolisian Negara dan berturut-turut ke bawah Komisariat Inspeksi Kepolisian, Resort, Distrik, Sektor dan Pos Polisi.

4. Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Heboh Usulan Lemhannas, Ini Sejarah Kedudukan Polri Sejak Proklamasi

Foto/polri.go.id
Meletusnya peristiwa PRRI/Permesta membuat Presiden Soekarno menyatakan “kembali ke UUD 1945” untuk mengatasi keadaan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Berdasarkan Kepres No 154 Tahun 1959 Tanggal 15 Juli 1959 dibentuk Departemen Kepolisian. Sebutan Kepala Kepolisian Negara berubah menjadi Menteri Muda Kepolisian, sedangkan Jawatan Kepolisian menjadi Departemen Kepolisian. Struktur organisasi berturut-turut dari tingkat pusat Kepolisian Negara, Komisariat, Inspeksi, Resort, Distrik dan Sektor.
Pada tahun 1959 keluar UU No 23 tahun 1959 tentang “keadaan bahaya” yang membagi 4 bentuk keamanan (Tertib Sipil-Darurat SipilDarurat Militer-Darurat Perang). Tanggung jawab keamanan dalam Tertib Sipil dan Darurat Sipil diserahkan kepada Polri, sedangkan dalam Darurat Militer dan Darurat Perang diserahkan kepada Angkatan Perang (AD-ALAU). Kemudian pada tahun 1961 keluar UU No 13 tahun 1961 tentang Kepolisian Negara RI yang menyatakan bahwa Polri adalah bagian dari ABRI.



5. Periode Orde Baru (1966-1998)

Heboh Usulan Lemhannas, Ini Sejarah Kedudukan Polri Sejak Proklamasi

Foto/polri.go.id
Terjadi peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965. Letnan Jenderal Soeharto yang semula sebagai Menteri Panglima Angkatan Darat menjadi Ketua Presidium Kabinet, Pejabat Presiden dan kemudian menjadi Presiden RI melalui SP 11 Maret 1966 dan TAP MPRS tahun 1967. PKI dianggap telah berusaha memecah ABRI sehingga ABRI perlu diperkuat melalui integrasi ABRI. Kemudian dibentuk Departemen Pertahanan dan Keamanan dan Markas Besar ABRI yang dipimpin oleh seorang Menhankam/Pangab. Polri berada di bawah Menhankam dan Pangab.

Struktur organisasi Polisi berubah diwarnai dengan integrasi Polisi ke dalam ABRI di mana Polisi bertanggung jawab kepada Menhankam/Pangab. Struktur organisasi berturut-turut dari tingkat pusat Angkatan Kepolisian, Daerah Angkatan Kepolisian Kota Besar, Resort, Distrik, Sektor (Peraturan Menpangab No.Pol.:5/Prt/ Menpangab/ 1967,Tanggal 1 Juli 1967). Kemudian keluar Keputusan Menhankam/ Pangab No. Kep/A/385/UU/1979 struktur organisasi mulai tingkat pusat Mabes Polri, Komdak, Komwil/Komwilko, Komdis dan Komsek/Ko. Kemudian keluar Keputusan Pangab No. Kep/II/P/M/1984 tanggal 31 Maret 1984 tentang reorganisasi Polri, struktur organisasi mulai tingkat pusat Mabes Polri, Polda, Polwil/Tabes, Polres/Ta/Tabes/Metro, Polsek/Ta/Metro, Pospol.

6. Periode Reformasi (1998-sekarang)

Kemunduran Polri selama 30 tahun di bawah Menhankam/Pangab adalah kekeliruan menerapkan integrasi ABRI dengan menyamakan Polri dengan Angkatan Perang tanpa memahami bidang kepolisian secara baik, jadi BUKAN karena pertimbangan politik melemahkan Polri. Hal ini diakui oleh Menhankam/Pangab Jenderal Wiranto pada 1 Juli 1999. Amandemen UUD 1945, TAP MPR VI dan VII tahun 2000, serta lahirnya UU No 2 tahun 2002 telah memantapkan kemandirian Polri sebagai “Kepolisian Nasional” dan berkedudukan di bawah Presiden.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
Rahasia Diet Ery Makmur...
Rahasia Diet Ery Makmur Turun 30 Kg dalam 10 Bulan, Ternyata Ini Kuncinya!
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Berita Terkini
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved