Heboh Usulan Lemhannas, Ini Sejarah Kedudukan Polri Sejak Proklamasi

Selasa, 04 Januari 2022 - 09:48 WIB
loading...
A A A
2. Periode Republik Indonesia Serikat (1949-Agustus 1950)

Penyelenggaraan kepolisian menjadoi tanggung jawab dari masingmasing negara bagian. Hal ini menjadi kendala bagi Jawatan Kepolisian pada waktu itu. Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1950 negara Indonesia kembali berbentuk negara kesatuan. Dalam periode yang singkat ini R.S. Soekanto selaku Kepala Kepolisian Negara RIS bertugas menyatukan Kepolisian Negara RI (sebagai negara bagian) dengan bekas-bekas kepolisian dari negara-negara bagian bikinan Belanda. R.S. Soekanto mengutamakan profesionalisme dalam seleksi anggota.

3. Periode Demokrasi Parlementer (1950-1959)

Masa ini ditandai dengan keluarnya UUDS 1950. Sistem parlementer digunakan yang mengakibatkan lahirnya banyak partai sehingga tidak ada partai mayoritas. Kondisi ini mengakibatkan pemerintah berganti hampir setiap tahun termasuk Perdana Menterinya. Dalam kondisi demikian Polri tetap mandiri dan tidak dipengaruhi partai manapun.. Pada tahun 1955 Polri pertama kali mengamankan Pemilu. Selain itu ditetapkan juga Tri Brata sebagai pedoman hidup dan catur Prasetya sebagai pedoman karya Polri.

Organisasi kepolisian pada negara kesatuan 17 Agustus 1950 berada di bawah Perdana Menteri dengan struktur pada tingkat pusat Jawatan Kepolisian berturut-turut Polisi Propinsi, Karesidenan, Kabupaten, Wilayah, Sub Wilayah dan Pos-Pos Polisi. Berkaitan dengan keluarnya UU Pokok Pemerintahan Daerah No 1 Tahun 1957 maka susunan/struktur organisasi berubah menjadi pada tingkat pusat Kepolisian Negara dan berturut-turut ke bawah Komisariat Inspeksi Kepolisian, Resort, Distrik, Sektor dan Pos Polisi.

4. Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Heboh Usulan Lemhannas, Ini Sejarah Kedudukan Polri Sejak Proklamasi

Foto/polri.go.id
Meletusnya peristiwa PRRI/Permesta membuat Presiden Soekarno menyatakan “kembali ke UUD 1945” untuk mengatasi keadaan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Berdasarkan Kepres No 154 Tahun 1959 Tanggal 15 Juli 1959 dibentuk Departemen Kepolisian. Sebutan Kepala Kepolisian Negara berubah menjadi Menteri Muda Kepolisian, sedangkan Jawatan Kepolisian menjadi Departemen Kepolisian. Struktur organisasi berturut-turut dari tingkat pusat Kepolisian Negara, Komisariat, Inspeksi, Resort, Distrik dan Sektor.
Pada tahun 1959 keluar UU No 23 tahun 1959 tentang “keadaan bahaya” yang membagi 4 bentuk keamanan (Tertib Sipil-Darurat SipilDarurat Militer-Darurat Perang). Tanggung jawab keamanan dalam Tertib Sipil dan Darurat Sipil diserahkan kepada Polri, sedangkan dalam Darurat Militer dan Darurat Perang diserahkan kepada Angkatan Perang (AD-ALAU). Kemudian pada tahun 1961 keluar UU No 13 tahun 1961 tentang Kepolisian Negara RI yang menyatakan bahwa Polri adalah bagian dari ABRI.



5. Periode Orde Baru (1966-1998)

Heboh Usulan Lemhannas, Ini Sejarah Kedudukan Polri Sejak Proklamasi

Foto/polri.go.id
Terjadi peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965. Letnan Jenderal Soeharto yang semula sebagai Menteri Panglima Angkatan Darat menjadi Ketua Presidium Kabinet, Pejabat Presiden dan kemudian menjadi Presiden RI melalui SP 11 Maret 1966 dan TAP MPRS tahun 1967. PKI dianggap telah berusaha memecah ABRI sehingga ABRI perlu diperkuat melalui integrasi ABRI. Kemudian dibentuk Departemen Pertahanan dan Keamanan dan Markas Besar ABRI yang dipimpin oleh seorang Menhankam/Pangab. Polri berada di bawah Menhankam dan Pangab.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0995 seconds (0.1#10.140)