Wacana Gubernur Lemhannas soal Institusi Polri Dinilai Lemah Secara Akademik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wacana Gubernur Lemhannas Letjen Agus Widjojo, agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang nantinya akan menaungi Polri dinilai lemah secara akademik. Hal ini dikatakan oleh Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Djuni Thamrin.
"Maka kalau kemudian Polri berada di bawah lembaga lain, bukan langsung di bawah Presiden maka independensinya akan dipertanyakan," tambahnya.
Dia menjelaskan, Polri berada di bawah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2002 di Pasal 8 berkedudukan langsung di bawah Presiden RI. Jika wacana itu akan dijalankan, maka perubahan UU Kepolisian harus diubah kembali.
"Tugas utama Polri adalah menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum dan melakukan pelayanan publik. Dengan lingkup tugas yang meliputi arena yudikatif, eksekutif ini tidak bisa menjadi subordinat eksekutif saja," ucap Djuni.
Menurut Djuni, justru Polri ini harus dibesarkan karena untuk melayani, mengayomi dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia satu sisi, tetapi juga diberi wewenang untuk bertindak pada sisi yang lain. Sekali lagi wacana tersebut jauh dari pilihan ideal penempatan posisi Polri.
"Dalam hal ini, saya justru mengusulkan Lemhanas harusnya di bawah Kemhan, agar lembaga yang membantu Presiden tidak terlalu gemuk dan hemat anggaran untuk organisasi yang lebih penting," jelasnya.
Agar pemerintah Indonesia terlihat ramping dalam pengelolaannya akan lebih efektif dan efisien," tutup Kepala Lembaga Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat Dan Publikasi (LPPMP) Ubhara Jaya tersebut.
"Maka kalau kemudian Polri berada di bawah lembaga lain, bukan langsung di bawah Presiden maka independensinya akan dipertanyakan," tambahnya.
Dia menjelaskan, Polri berada di bawah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2002 di Pasal 8 berkedudukan langsung di bawah Presiden RI. Jika wacana itu akan dijalankan, maka perubahan UU Kepolisian harus diubah kembali.
"Tugas utama Polri adalah menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum dan melakukan pelayanan publik. Dengan lingkup tugas yang meliputi arena yudikatif, eksekutif ini tidak bisa menjadi subordinat eksekutif saja," ucap Djuni.
Menurut Djuni, justru Polri ini harus dibesarkan karena untuk melayani, mengayomi dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia satu sisi, tetapi juga diberi wewenang untuk bertindak pada sisi yang lain. Sekali lagi wacana tersebut jauh dari pilihan ideal penempatan posisi Polri.
"Dalam hal ini, saya justru mengusulkan Lemhanas harusnya di bawah Kemhan, agar lembaga yang membantu Presiden tidak terlalu gemuk dan hemat anggaran untuk organisasi yang lebih penting," jelasnya.
Agar pemerintah Indonesia terlihat ramping dalam pengelolaannya akan lebih efektif dan efisien," tutup Kepala Lembaga Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat Dan Publikasi (LPPMP) Ubhara Jaya tersebut.
(maf)