Lampaui Tugas Pokok Militer, Kontras Desak Rancangan Perpres TNI Direvisi
Senin, 08 Juni 2020 - 06:57 WIB
loading...
Pemerintah didesak merevisi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme yang memberi peran terlalu melampaui tugas pokok militer. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah didesak merevisi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme yang memberi peran terlalu melampaui tugas pokok militer.
“Rancangan perpres ini terlalu melampaui tugas pokok TNI, harus direvisi,” tandas Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan KontraS) Malik Ferry Kusuma, Senin (8/6/2020).
Pria yang akrab disapa Fery ini memandang bahwa Perpres pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bertentangan dengan aturan hukum dan berimplikasi rusaknya sistem peradilan pidana di Indonesia, mengingat TNI tidak tunduk pada peradilan umum. (Baca juga: Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Membingungkan)
Selain itu Ferry juga mengkritisi rancangan perpres tersebut karena tidak mengatur kapan, dimana, dan dalam waktu apa serta kondisi seperti apa TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme. “Kalau melihat dari pengalaman, negara kita ini belum ada situasi yang mendesak melibatkan TNI dalam penanganan terorisme,” ucapnya.
Ada dua model pelibatan TNI menurut Ferry, model pertama militer penuh, seperti Amerika terhadap Afganistan dan Osama Bin Laden. Sedang model kedua sifatnya perbantuan dan model ini dianggap paling tepat bagi Indonesia, perbantuan TNI terhadap Polri. Lebih jauh Ferry menekankan tugas-tugas TNI sesuai tertuang dalam rancangan perpres tersebut justru tumpang tindih dengan institusi lain, baik itu Polri maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (Baca juga: Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Picu Polemik, Begini Reaksi Kapuspen)
“Rancangan perpres ini terlalu melampaui tugas pokok TNI, harus direvisi,” tandas Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan KontraS) Malik Ferry Kusuma, Senin (8/6/2020).
Pria yang akrab disapa Fery ini memandang bahwa Perpres pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bertentangan dengan aturan hukum dan berimplikasi rusaknya sistem peradilan pidana di Indonesia, mengingat TNI tidak tunduk pada peradilan umum. (Baca juga: Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Membingungkan)
Selain itu Ferry juga mengkritisi rancangan perpres tersebut karena tidak mengatur kapan, dimana, dan dalam waktu apa serta kondisi seperti apa TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme. “Kalau melihat dari pengalaman, negara kita ini belum ada situasi yang mendesak melibatkan TNI dalam penanganan terorisme,” ucapnya.
Ada dua model pelibatan TNI menurut Ferry, model pertama militer penuh, seperti Amerika terhadap Afganistan dan Osama Bin Laden. Sedang model kedua sifatnya perbantuan dan model ini dianggap paling tepat bagi Indonesia, perbantuan TNI terhadap Polri. Lebih jauh Ferry menekankan tugas-tugas TNI sesuai tertuang dalam rancangan perpres tersebut justru tumpang tindih dengan institusi lain, baik itu Polri maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (Baca juga: Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Picu Polemik, Begini Reaksi Kapuspen)
Lihat Juga :