Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Membingungkan

Sabtu, 06 Juni 2020 - 10:55 WIB
loading...
Perpres Pelibatan TNI...
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus. Foto/dok Okezone
A A A
JAKARTA - Polemik keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme terus berlanjut. Rancangan Peraturan Presiden (R Perpres) tentang Tugas Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme , sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 43i Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU 15/2003 Tentang Perpu 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang dinilai membingungkan dan penuh muatan politik.

Penilaian itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus. Menurut Petrus, peran TNI dalam melakukan operasi militer selain perang antara lain dalam mengatasi penanggulangan terorisme telah diatur dalam UU Nomor 34/2004 tentan TNI.

Hanya saja peran tersebut selama ini nyaris terdengar karena pemberantasan terorisme lebih banyak dilakukan oleh Polri di bawah payung UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Selama ini peran TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak diatur secara lebih jelasa dan komprehensif baik melalui UU TNI atau revisi UU TNI,” tuturnya, Sabtu (6/6/2020).

Petrus mengatakan TNI sebagai alat pertahanan negara dimungkinkan untuk terlibat dalam fungsi Penangkalan, Penindakan, dan Pemulihan, yang dilakukan dengan operasi militer selain perang, termasuk dalam mengatasi Aksi Terorisme.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancaman Radikalisme...
Ancaman Radikalisme Digital Meningkat, Pemda Diminta Jadi Garda Terdepan
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Apresiasi Panen...
Prabowo Apresiasi Panen Raya Inisiasi TNI Serentak di 43 Titik Seluruh Indonesia
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Rekomendasi
Suri Resmi Hapus Nama...
Suri Resmi Hapus Nama Belakang Tom Cruise, Kini Jadi Suri Noelle
Cara Mengenali Rumah...
Cara Mengenali Rumah Tangga Samawa, Ini 7 Ciri-Cirinya Menurut Ajaran Islam
Kritik Gagasan KDM Soal...
Kritik Gagasan KDM Soal Sayembara Tangkap Begal, Pakar Hukum: Picu Main Hakim Sendiri
Berita Terkini
4 Kapolda Jebolan Akpol...
4 Kapolda Jebolan Akpol 1995 Teman Seangkatan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim
Waketum PUI Dukung Sudaryono...
Waketum PUI Dukung Sudaryono Bersih-Bersih BGN, Integritas MBG Harus Jadi Prioritas
Eks Kasi Intelijen Cukai...
Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dari John Field hingga Pengusaha Rokok
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved