Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Picu Polemik, Begini Reaksi Kapuspen

Sabtu, 30 Mei 2020 - 07:59 WIB
loading...
Perpres Tugas TNI Atasi...
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi menilai, pro kontra di masyarakat merupakan hal yang biasa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme yang diserahkan pemerintah kepada DPR pada awal Mei lalu, memicu pro dan kontra di masyarakat. (Baca juga: Ubah Citra Positif, Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut)

Sejumlah aktivis, tokoh nasional dan akademisi yang tergabung dalam masyakat sipil mengeluarkan petisi bersama menolak perpres tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan koridor hukum tata negara, mengancam demokrasi dan Reformasi serta berpotensi mengembalikan militer seperti zaman Orde Baru (Orba). (Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara UGM Sebut Perpres TNI Atasi Terorisme Bermasalah)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi menilai, pro kontra di masyarakat merupakan hal yang biasa. "Biasa kan ada pro dan kontra, artinya demokrasi kita semakin bagus," ujarnya singkat kepada SINDOnews, Jumat, 29 Mei 2020.

Saat disinggung apakah ada kesalahpahaman dalam memaknai perpres tersebut, Kapuspen menjawab jika perpres itu jelas ditulis dalam Bahasa Indonesia. "Masa salah paham sih Mas. Bukannya Perpresnya ditulis pakai bahasa Indonesia?," tanyanya. (Baca juga: Pemerintah Didesak Perbaiki Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme)

Hingga kini, rancangan perpres yang menimbulkan polemik di masyarakat tersebut berada di tangan DPR untuk dibahas sebelum ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0967 seconds (0.1#10.140)