Ijtima Ulama MUI Minta Pemerintah Sahkan RUU Larangan Minol

Kamis, 11 November 2021 - 20:52 WIB
loading...
Ijtima Ulama MUI Minta Pemerintah Sahkan RUU Larangan Minol
Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI meminta negara mengesahkan RUU Minol menjadi Undang-undang (UU). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta negara segera mengesahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) menjadi Undang-undang (UU). Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh pada penutupan Ijtima Ulama ke 7 se-Indonesia yang digelar MUI, di Hotel Sultan Jakarta Kamis (11/11/2021).

"RUU Larangan Minuman Beralkohol telah sejalan dengan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol agar segera disahkan menjadi UU," kata Ni'am.

Ni’am menyampaikan minuman beralkohol pada kenyataannya lebih banyak memberikan dampak merugikan daripada menguntungkan. Menurut Ni’am, negara memang mendapatkan keuntungan ekonomis dari pendapatan cukai dan pajak minol, akan tetapi dampak merugikan yang ditimbulkan minol sangat besar baik bagi pelaku yang meminum maupun bagi masyarakat umum.



"Minuman beralkohol telah memicu lahirnya berbagai tindak pidana kriminal maupun faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa manusia. Oleh karenanya, negara harus hadir untuk mengatur Minuman Beralkohol," ucap Ni'am.

Lebih lanjut, kata Ni'am sesuai amanat Konstitusi, Preambule UUD 1945 bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Air Indonesia. Negara harus menerbitkan regulasi mulai dari pencegahan (preventive), pengurangan risiko (preparedness), daya tanggap (response), serta upaya pemulihan (recovery) akibat minuman beralkohol.



Selain itu, Pancasila pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, menempatkan nilai-nilai Agama menjadi sumber berpijak dalam bernegara yaitu, pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; ayat (2) menegaskan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Kemudian jika dilihat berlandaskan ajaran agama, lanjutnya semua agama melarang minuman dan beralkohol. Pada agama Islam dalam Al Qur’an surat Al-Maidah ayat 90, dan hadis-hadis Nabi, serta kaedah ushuliyah, serta fatwa MUI, menegaskan khamar, alkohol, minuman dan makanan beralkohol adalah haram.

"Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol, dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, menegaskan hukum alkohol, makanan dan minuman yang mengandung alkohol adalah haram, haram untuk memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman Beralkohol," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)