Ijtima Ulama MUI Minta Pemerintah Sahkan RUU Larangan Minol

Kamis, 11 November 2021 - 20:52 WIB
loading...
Ijtima Ulama MUI Minta...
Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI meminta negara mengesahkan RUU Minol menjadi Undang-undang (UU). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta negara segera mengesahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) menjadi Undang-undang (UU). Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh pada penutupan Ijtima Ulama ke 7 se-Indonesia yang digelar MUI, di Hotel Sultan Jakarta Kamis (11/11/2021).

"RUU Larangan Minuman Beralkohol telah sejalan dengan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol agar segera disahkan menjadi UU," kata Ni'am.

Ni’am menyampaikan minuman beralkohol pada kenyataannya lebih banyak memberikan dampak merugikan daripada menguntungkan. Menurut Ni’am, negara memang mendapatkan keuntungan ekonomis dari pendapatan cukai dan pajak minol, akan tetapi dampak merugikan yang ditimbulkan minol sangat besar baik bagi pelaku yang meminum maupun bagi masyarakat umum.

Baca juga: RUU Minol Ditargetkan Rampung Akhir 2021

"Minuman beralkohol telah memicu lahirnya berbagai tindak pidana kriminal maupun faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa manusia. Oleh karenanya, negara harus hadir untuk mengatur Minuman Beralkohol," ucap Ni'am.

Lebih lanjut, kata Ni'am sesuai amanat Konstitusi, Preambule UUD 1945 bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Air Indonesia. Negara harus menerbitkan regulasi mulai dari pencegahan (preventive), pengurangan risiko (preparedness), daya tanggap (response), serta upaya pemulihan (recovery) akibat minuman beralkohol.

Baca juga: Ini Pendapat NU dan Muhammadiyah tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol

Selain itu, Pancasila pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, menempatkan nilai-nilai Agama menjadi sumber berpijak dalam bernegara yaitu, pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; ayat (2) menegaskan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Kemudian jika dilihat berlandaskan ajaran agama, lanjutnya semua agama melarang minuman dan beralkohol. Pada agama Islam dalam Al Qur’an surat Al-Maidah ayat 90, dan hadis-hadis Nabi, serta kaedah ushuliyah, serta fatwa MUI, menegaskan khamar, alkohol, minuman dan makanan beralkohol adalah haram.

"Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol, dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, menegaskan hukum alkohol, makanan dan minuman yang mengandung alkohol adalah haram, haram untuk memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman Beralkohol," katanya.

Kemudian dari segi kesehatan, berdasarkan UU Kesehatan, alkohol termasuk kategori NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropka dan Zat Adiktif lainnya. Penggunaan NAPZA pun menjurus pada timbulnya ketergantungan (adiktif) yaitu, suatu pola maladaptive dan menimbulkan syndrome yang secara klinis serta disertai adanya kesulitan dalam berbagai fungsi individu. Konsumsi minuman beralkohol tentunya juga dapat merusak kesehaan baik fisik maupun mental.

"Aspirasi masyarakat di berbagai daerah menginginkan agar minol dilarang karena mengonsumsi minol memiliki dampak buruk terhadap lingkungan dan menimbulkan gangguan kriminalItas yang banyak jatuh korban jiwa di berbagai daerah,"ujarnya.

Sehingga menurutnya dibutuhkan payung hukum yang tegas dalam melarang minol sebagai rujukan bagi daerah yang mengatur larangan minol di wilayahnya. Sampai saat ini kurang lebih 351 pemda telah memliki perda yang semangatnya melarang minol.

"RUU Larangan Minuman Beralkohol yang telah sejalan dengan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol agar segera disahkan menjadi UU," tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
MUI dan FORKOPI Sepakat...
MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah
MUI Minta Polemik Pernyataan...
MUI Minta Polemik Pernyataan JK Dihentikan demi Menjaga Kerukunan Bangsa
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
MUI Tegaskan Penyembelihan...
MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
Rekomendasi
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved