Ijtima Ulama MUI Minta Pemerintah Sahkan RUU Larangan Minol

Kamis, 11 November 2021 - 20:52 WIB
loading...
Ijtima Ulama MUI Minta Pemerintah Sahkan RUU Larangan Minol
Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI meminta negara mengesahkan RUU Minol menjadi Undang-undang (UU). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta negara segera mengesahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) menjadi Undang-undang (UU). Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh pada penutupan Ijtima Ulama ke 7 se-Indonesia yang digelar MUI, di Hotel Sultan Jakarta Kamis (11/11/2021).

"RUU Larangan Minuman Beralkohol telah sejalan dengan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol agar segera disahkan menjadi UU," kata Ni'am.

Ni’am menyampaikan minuman beralkohol pada kenyataannya lebih banyak memberikan dampak merugikan daripada menguntungkan. Menurut Ni’am, negara memang mendapatkan keuntungan ekonomis dari pendapatan cukai dan pajak minol, akan tetapi dampak merugikan yang ditimbulkan minol sangat besar baik bagi pelaku yang meminum maupun bagi masyarakat umum.



"Minuman beralkohol telah memicu lahirnya berbagai tindak pidana kriminal maupun faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa manusia. Oleh karenanya, negara harus hadir untuk mengatur Minuman Beralkohol," ucap Ni'am.

Lebih lanjut, kata Ni'am sesuai amanat Konstitusi, Preambule UUD 1945 bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Air Indonesia. Negara harus menerbitkan regulasi mulai dari pencegahan (preventive), pengurangan risiko (preparedness), daya tanggap (response), serta upaya pemulihan (recovery) akibat minuman beralkohol.



Selain itu, Pancasila pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, menempatkan nilai-nilai Agama menjadi sumber berpijak dalam bernegara yaitu, pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; ayat (2) menegaskan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Kemudian jika dilihat berlandaskan ajaran agama, lanjutnya semua agama melarang minuman dan beralkohol. Pada agama Islam dalam Al Qur’an surat Al-Maidah ayat 90, dan hadis-hadis Nabi, serta kaedah ushuliyah, serta fatwa MUI, menegaskan khamar, alkohol, minuman dan makanan beralkohol adalah haram.

"Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol, dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, menegaskan hukum alkohol, makanan dan minuman yang mengandung alkohol adalah haram, haram untuk memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman Beralkohol," katanya.

Kemudian dari segi kesehatan, berdasarkan UU Kesehatan, alkohol termasuk kategori NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropka dan Zat Adiktif lainnya. Penggunaan NAPZA pun menjurus pada timbulnya ketergantungan (adiktif) yaitu, suatu pola maladaptive dan menimbulkan syndrome yang secara klinis serta disertai adanya kesulitan dalam berbagai fungsi individu. Konsumsi minuman beralkohol tentunya juga dapat merusak kesehaan baik fisik maupun mental.

"Aspirasi masyarakat di berbagai daerah menginginkan agar minol dilarang karena mengonsumsi minol memiliki dampak buruk terhadap lingkungan dan menimbulkan gangguan kriminalItas yang banyak jatuh korban jiwa di berbagai daerah,"ujarnya.

Sehingga menurutnya dibutuhkan payung hukum yang tegas dalam melarang minol sebagai rujukan bagi daerah yang mengatur larangan minol di wilayahnya. Sampai saat ini kurang lebih 351 pemda telah memliki perda yang semangatnya melarang minol.

"RUU Larangan Minuman Beralkohol yang telah sejalan dengan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol agar segera disahkan menjadi UU," tuturnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2138 seconds (0.1#10.140)