UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Apa yang Dimaksud Kawasan Aglomerasi?

Sabtu, 27 April 2024 - 23:29 WIB
loading...
UU DKJ Diteken Presiden...
Kawasan Monas, Jakarta Pusat. Setelah UU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi, Jakarta dan sejumlah daerah di sekitarnya akan tergabung dalam Kawasan Aglomerasi. Foto/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Apa yang dimaksud Kawasan Aglomerasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ( UU DKJ ) akan dibahas di artikel ini. Daerah mana saja yang masuk dalam Kawasan Aglomerasi?

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 25 April 2024. Sebelumnya, pada 28 Maret 2024, Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU DKJ.

UU DKJ ini juga telah diundangkan pada tanggal yang sama dengan tanggal ditandatangani Presiden Jokowi dan telah masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 76.

UU DKJ terdiri dari 73 pasal. Ketentuan tentang Kawasan Aglomerasi antara lain tercantum dalam Pasal 51. Berikut ini ulasan tentang Kawasan Aglomerasi.

Pengertian Kawasan Aglomerasi


Dalam Pasal 1 UU DKJ disebutkan bahwa Kawasan Aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.

Bab IX UU DKJ ini mengatur tentang Kawasan Aglomerasi. Bab ini mencakup Pasal 51 sampai dengan 60. Dalam Pasal 51 (1) disebutkan "Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi".

Daerah Apa Saja yang Masuk Kawasan Aglomerasi?


Tentang daerah mana saja yang masuk Kawasan Aglomerasi ada di Pasal 51 ayat (2). Di situ disebutkan bahwa "Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi".



Ayat (3): Sinkronisasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan Aglomerasi.

Terkait Kawasan Aglomerasi ini juga akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 55 (1) yang berbunyi: Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.

Apa saja tugas Dewan Kawasan Aglomerasi? Penjelasannya ada di Pasal 55 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:

Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan
b. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Efisiensi Anggaran Era Prabowo Akibat Buruknya Pemerintahan Jokowi
Tuding OCCRP Proksi...
Tuding OCCRP Proksi untuk Sudutkan Jokowi, Joman: Kita Pantas Curiga!
7 Fakta tentang Masuknya...
7 Fakta tentang Masuknya Jokowi ke Daftar Finalis Pemimpin Terkorup Dunia 2024
Masuk Daftar Pemimpin...
Masuk Daftar Pemimpin Paling Korup versi OCCRP, Jokowi: Framing Jahat
9 Pati TNI Jadi Perisai...
9 Pati TNI Jadi Perisai Hidup Jokowi saat Jabat Presiden, di Mana Mereka Sekarang?
Jokowi hingga Prabowo...
Jokowi hingga Prabowo Subianto Hadiri Pernikahan Putri Zulkifli Hasan dengan Zumi Zola
Prabowo Teken UU Perubahan...
Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Gubernur dan Anggota DKI Jadi DKJ
Rekomendasi
Hidup di Bawah Tekanan,...
Hidup di Bawah Tekanan, Bianca Censori Takut Cerai dengan Kanye West
Jelang Puncak Arus Mudik,...
Jelang Puncak Arus Mudik, Kendaraan Melintas di Tol Semarang-Batang Naik 30%
Meghan Markle Sebut...
Meghan Markle Sebut Pangeran Harry sebagai Beban
Berita Terkini
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
13 menit yang lalu
Puan Maharani Ungkap...
Puan Maharani Ungkap Peluang Megawati, Jokowi, dan SBY Duduk Bareng
23 menit yang lalu
Kepala Daerah Tak Dilantik...
Kepala Daerah Tak Dilantik Bareng, Dimungkinkan Adanya Revisi UU Pemda
1 jam yang lalu
Ramai Konten Rendang...
Ramai Konten Rendang Willie Salim, CFRIST Ingatkan Perilaku Hidup di Dunia yang Terbalik
1 jam yang lalu
BNPT-Komisi XIII DPR...
BNPT-Komisi XIII DPR Kolaborasi Bangun Kerangka Persatuan di Sumut
2 jam yang lalu
2 Oknum TNI AL Divonis...
2 Oknum TNI AL Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Bos Rental Mobil: Sudah Sesuai yang Kami Harapkan
2 jam yang lalu
Infografis
4 Negara di Dunia yang...
4 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Pesawat Tempur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved