Ijtima Ulama MUI Minta Pemerintah Sahkan RUU Larangan Minol

Kamis, 11 November 2021 - 20:52 WIB
loading...
A A A
Kemudian dari segi kesehatan, berdasarkan UU Kesehatan, alkohol termasuk kategori NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropka dan Zat Adiktif lainnya. Penggunaan NAPZA pun menjurus pada timbulnya ketergantungan (adiktif) yaitu, suatu pola maladaptive dan menimbulkan syndrome yang secara klinis serta disertai adanya kesulitan dalam berbagai fungsi individu. Konsumsi minuman beralkohol tentunya juga dapat merusak kesehaan baik fisik maupun mental.

"Aspirasi masyarakat di berbagai daerah menginginkan agar minol dilarang karena mengonsumsi minol memiliki dampak buruk terhadap lingkungan dan menimbulkan gangguan kriminalItas yang banyak jatuh korban jiwa di berbagai daerah,"ujarnya.

Sehingga menurutnya dibutuhkan payung hukum yang tegas dalam melarang minol sebagai rujukan bagi daerah yang mengatur larangan minol di wilayahnya. Sampai saat ini kurang lebih 351 pemda telah memliki perda yang semangatnya melarang minol.

"RUU Larangan Minuman Beralkohol yang telah sejalan dengan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol agar segera disahkan menjadi UU," tuturnya.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7580 seconds (0.1#10.140)