Imbau Pemerintah Jamin Fasilitas Perjalanan Pemudik, MUI: Hukumnya Wajib

Sabtu, 06 April 2024 - 12:16 WIB
loading...
Imbau Pemerintah Jamin...
Calon penumpang menunggu keberangkatan kereta di peron 1 Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sepuluh poin tausiah menjelang Idulfitri 1445 H yang dikeluarkan pada Jumat (5/4/2024) melalui surat Nomor: Kep-30/DP-MUI/IV/2025. 10 poin tausiah itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar serta Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Salah satunya adalah imbauan kepada pemerintah dan penyedia layanan publik agar dapat memperhatikan hak para pemudik di masa Lebaran. “MUI mengimbau kepada pemerintah dan pihak penyedia layanan publik di masa Lebaran hukumnya wajib untuk menjamin hak publik," bunyi salah poin tausiah MUI, dikutip Sabtu (6/4/2024).

Hak publik tersebut antara lain fasilitas dan layanan perjalanan yang layak, aman, nyaman, dan optimal bagi para pemudik terutama lansia, perempuan dan anak. “Hal itu seperti terpenuhinya kebutuhan moda transportasi massal baik darat, laut, dan udara, kondisi jalan tol maupun nontol yang laik guna, stasiun tempat pengisian bahan bakar minyak, gas, atau listrik, tempat peristirahatan (rest area) beserta tempat ibadah yang memadai, dan ketercukupan tenaga keamanan (sekuriti)," katanya.

Baca juga: Catat! Pemudik Hanya Boleh Istirahat 30 Menit di Rest Area



Negara, kata MUI, harus benar-benar dirasakan kehadiran oleh masyarakat, terutama di momen sakral seperti perayaan hari besar keagamaan. "Selain itu, pemerintah dan penyedia layanan publik di masa lebaran juga berkewajiban membuat regulasi arus mudik dan arus balik yang ramah ibadah," katanya.

"Dengan cara memastikan tersedianya fasilitas umum yang layak dan memadai untuk menjamin terpenuhinya hak-hak ibadah para pemudik selama arus mudik dan arus balik," sambungnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
MUI dan FORKOPI Sepakat...
MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah
MUI Minta Polemik Pernyataan...
MUI Minta Polemik Pernyataan JK Dihentikan demi Menjaga Kerukunan Bangsa
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
Rekomendasi
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Berita Terkini
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved