Pernyataan Tegas MUI soal Viral Modus TPPO dengan Kawin Kontrak

Rabu, 17 April 2024 - 14:36 WIB
loading...
Pernyataan Tegas MUI...
Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyebutkan, kawin kontrak tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan secara agama. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Anwar Abbas menyebutkan, kawin kontrak tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan secara agama. Hal ini sebagai respons atas ditemukannya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Cianjur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

"Saya melihat kawin kontrak yang mereka lakukan tersebut tidak sah secara syara' karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada," kata Anwar kepada MNC Portal, Rabu (17/4/2024).

"Yaitu adanya wali yang benar-benar berhubungan nasab dengan sang perempuan yaitu bapak atau kakek atau paman (kakak atau adik dari sang bapak dari sang perempuan ) atau saudara kandung laki-laki dari sang perempuan," tambahnya.



Kemudian dia melihat dari sisi wali dan adanya batas waktu perkawinan yang sudah mereka sepakati jelas sangat bertentangan dengan ketentuan syara'. Ketentuan tentang wali hakimnya juga tidak terpenuhi karena wali hakimnya bukan petugas dari pihak pemerintah.

"Dalam perspektif hukum positif perkawinan tersebut juga tidak dicatatkan ke kantor KUA. Jadi kesimpulannya perkawinan tersebut adalah tidak sah," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, perkawinan tersebut tampak sekali dimensi bisnisnya lebih kental. Ketimbang perkawinan biasa, sehingga dengan demikian warna perdagangan manusianya jelas sangat mengemuka.

Oleh karena itu, dia meminta agar kawin kontrak segera dihentikan dan para pelaku dapat ditangkap karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Perkawinan seperti itu harus dihentikan dan para pelakunya baik menyangkut wali, saksi, calon istri, dan calon suami, petugas lapangan yang mengorganisir pertemuan dan perkawinan tersebut bisa ditangkap dan diseret ke pengadilan dengan tuduhan telah melecehkan ajaran agama Islam dan telah terlibat dalam kegiatan terlarang berupa TPPO yang telah mereka kamuflase melalui modus kawin kontrak," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2057 seconds (0.1#10.140)