Pernyataan Tegas MUI soal Viral Modus TPPO dengan Kawin Kontrak
Rabu, 17 April 2024 - 14:36 WIB
loading...
Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyebutkan, kawin kontrak tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan secara agama. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Anwar Abbas menyebutkan, kawin kontrak tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan secara agama. Hal ini sebagai respons atas ditemukannya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Cianjur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Saya melihat kawin kontrak yang mereka lakukan tersebut tidak sah secara syara' karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada," kata Anwar kepada MNC Portal, Rabu (17/4/2024).
"Yaitu adanya wali yang benar-benar berhubungan nasab dengan sang perempuan yaitu bapak atau kakek atau paman (kakak atau adik dari sang bapak dari sang perempuan ) atau saudara kandung laki-laki dari sang perempuan," tambahnya.
Baca juga: 284 Tersangka TPPO Ditangkap, Ini Rinciannya
Kemudian dia melihat dari sisi wali dan adanya batas waktu perkawinan yang sudah mereka sepakati jelas sangat bertentangan dengan ketentuan syara'. Ketentuan tentang wali hakimnya juga tidak terpenuhi karena wali hakimnya bukan petugas dari pihak pemerintah.
"Saya melihat kawin kontrak yang mereka lakukan tersebut tidak sah secara syara' karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada," kata Anwar kepada MNC Portal, Rabu (17/4/2024).
"Yaitu adanya wali yang benar-benar berhubungan nasab dengan sang perempuan yaitu bapak atau kakek atau paman (kakak atau adik dari sang bapak dari sang perempuan ) atau saudara kandung laki-laki dari sang perempuan," tambahnya.
Baca juga: 284 Tersangka TPPO Ditangkap, Ini Rinciannya
Kemudian dia melihat dari sisi wali dan adanya batas waktu perkawinan yang sudah mereka sepakati jelas sangat bertentangan dengan ketentuan syara'. Ketentuan tentang wali hakimnya juga tidak terpenuhi karena wali hakimnya bukan petugas dari pihak pemerintah.
Lihat Juga :